Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap menghadapi sengketa pilkada, salah satunya dengan mengingatkan KPU daerah untuk menyimpan dokumen dengan baik.
"Mengenai kemungkinan adanya sengketa, kami sudah mengingatkan dan melatih bagaimana menyimpan dokumen termasuk cara memasukkan dalam kotak. Jadi kalau Mahkamah memerintah form tertentu itu ada," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 19 April 2017.
Dengan penataan dan penyimpanan yang baik, tutur dia, saat dokumen dibutuhkan dalam sidang sengketa akan lebih mudah untuk disediakan. Pihaknya juga meminta KPU daerah dan panitia Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) mengisi dokumen dengan hati-hati agar tidak terjadi kesalahan.
"Kami minta mereka mengisi dokumen dengan benar, hati-hati, jangan ada kesalahan karena dokumen menjadi alat bukti kalau terjadi sengketa," ucap Arief seperti dilansir dari Antara.
Untuk bekal penyelenggaraan Pilkada 2018, KPU juga melakukan evaluasi teknis, misalnya untuk panitia yang masih salah menafsirkan ketentuan dan peraturan.
Selain itu, permasalahan logistik kekurangan kertas suara akan diperbaiki agar tidak terjadi pada Pilkada 2018 di daerah-daerah besar seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Papua dan Bali yang dinilai sebagai daerah yang sensitif.
Ada pun setelah melakukan pemantauan langsung bersama KPU ke sejumlah TPS, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengapresiasi KPU yang menyelenggarakan putaran dua pilkada.
Advertisement
"Saya kira kita semua memberikan apresiasi kepada penyelenggara, KPU, Bawaslu dari pusat sampai TPS yang sampai sekarang menyelenggarakan pilkada putaran dua masih sesuai dengan peraturan yang dibuat," ucap dia.
Pihaknya mengaku belum melihat ada hal yang menyimpang atau bertentangan dengan aturan yang ada.