Liputan6.com, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah resmi mendapat rekomendasi dari Ketua Umum DPP PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri sebagai bakal calon gubernur Jawa Tengah. Ia dipasangkan dengan putra kiai Maemun Zubair, Taj Yasin.
Atas penunjukkan ini, Mega mengaku sudah berkomunikasi dengan KH Said Aqil Siradj dan juga KH Maimun Zubair.
"Saya juga berkomunikasi dengan Ketua Umum PKB, Cak Imin, dan Ketua Umum PPP Gus Romi," kata Megawati.
Advertisement
Sebaliknya, calon gubernur Jawa Tengah yang direkomendasikan Partai Gerindra, Sudirman Said, hingga kini belum menentukan sosok yang akan mendampingi. Ketua Umum Partai Gerindra sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada Sudirman Said.
Bakal calon gubernur ini diusung oleh koalisi tiga partai politik, yakni Gerindra, PKS, dan PAN. Sudirman berharap koalisi ini bisa mengadopsi tradisi keumatan dalam memilih pemimpin.
Baca Juga
"Dalam konsep ibadah, makmum lah yang menentukan imam, bukan sebaliknya. Untuk menghindari lahirnya sifat ujub, atau sombong," kata Sudirman.
Sebelumnya, nama Yasin sempat diajukan menjadi wakil Sudirman. Namun ternyata ketika proses masih berjalan, Yasin sudah mendapatkan rekomendasi dari PDIP untuk mendampingi Ganjar Pranowo. Apakah Sudirman Said bingung?
"Soal wakil, saya sudah mengantongi nama. Saya yakin ketika nama ini disebut, masyarakat Jateng langsung klik. Apapun agamanya, apapun jenis kelaminnya pasti klik," kata Sudirman Said, Minggu malam 7 Januari 2018.
Namun selebihnya, Sudirman berharap bahwa proses pemilihan kepala daerah ini bisa menjadi momentum masyarakat untuk mendapatkan perubahan. Masyarakat yang selama ini hanya mendapat pencitraan saja, diharapkan bisa merasakan perubahan apa yang sudah terjadi.
"Silaturahmi tetap kami jaga dengan siapapun, dengan elemen manapun. Termasuk dengan mbah Maemun," kata Sudirman.
Â
Â
Koalisi
Syarat pencalonan di pilkada diatur dalam Peraturan KPU 9/2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Syarat pertama bagi partai yang ingin mengusung calon gubernur sendiri adalah harus memiliki jumlah perolehan kursi di DPRD di daerah pilkada sebanyak 20 persen. Atau parpol punya 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan legislatif terakhir.
Di Provinsi Jawa Tengah, total kursi DPRD Jateng berjumlah 100 kursi. Partai politik baru bisa mengusung calon sendiri di Pilgub Jateng bila memiliki minimal 20 kursi. PDIP menjadi pemilik kursi terbanyak dengan jumlah 31 kursi. Artinya, PDIP sudah melewati syarat minimal jumlah perolehan kursi di DPRD untuk mengusung calon sendiri.
PKB menjadi partai kedua dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD, 13 kursi. Gerindra mempunyai 11 kursi di DPRD. PKS dan Golkar punya masing-masing 10 kursi. Demokrat memiliki total 9 kursi, sedangkan PAN dan PPP punya 8 kursi di DPRD Jateng.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement