Tim Ganjar Pranowo Laporkan 4 Media Online ke Polda Jateng

Ketua Relawan Dulur Ganjar, Wisnu Brata menyebutkan, dasar pelaporan karena empat media itu dianggap menyebarkan hoax soal Ganjar Pranowo.

oleh Felek WahyuEdhie Prayitno Ige diperbarui 17 Mar 2018, 20:03 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2018, 20:03 WIB
hoax
Ketua Tim Dulur Ganjar, Wisnu Brata menunjukkan print konten media online yang dianggap menyebarkan berita bohong dan merugikan Ganjar Pranowo. (foto: Liputan6.com / felek wahyu)

Liputan6.com, Semarang - Relawan Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Dulur Ganjar, melaporkan empat media online ke Polda Jateng. Keempat media itu dilaporkan karena menulis bahwa Ganjar Pranowo ditingkatkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP.

Ketua Relawan Dulur Ganjar, Wisnu Brata menyebutkan, dasar pelaporan karena empat media itu dianggap menyebarkan hoax.

Keempat media itu yakni Pantau.com, Islamedia.Faith, Warta Riau, dan Tajuk.co.id. Khusus untuk Tajuk, konten yang berisi pemberitaan tersebut sudah tak bisa diakses.

"Hari ini sudah ditutup," kata Wisnu, Sabtu (17/3/2018).

Dalam beritanya, tulisan dalam empat media itu isinya sama persis. Mereka menulis pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo yang menyebutkan adanya calon tersangka dari calon kepala daerah beberapa waktu yang lalu.

"Faktanya, hingga saat ini KPK tidak menyebut dan mengumumkan nama Ganjar Pranowo. Ini sungguh hoax dan tidak benar itu," kata Wisnu.

 

Diduga Langgar UU ITE

Ganjar Pranowo dan Syafii Maarif
Ganjar Pranowo bertemu dengan Syafii Maarif di Grha Suara Muhammadiyah Yogyakarta

Menurut Wisnu, dalam judul yang diakhiri tanda tanya itu tetap menunjukkan tujuan pemberitaan itu untuk menggalang opini negatif terhadap Ganjar Pranowo, sekaligus membingungkan masyarakat. Ini didukung fakta judul dan isi berita yang sama persis.

"Bahkan di bagian akhir ada salah ketik yang juga sama. Ini petunjuk jelas bahwa media-media ini digerakkan oleh pihak tertentu," kata Wisnu.

Karena tulisan di empat media tersebut adalah hoax, maka dianggap tidak perlu klarifikasi ke kantor berita yang menyebarkannya. Wisnu mengungkapkan, indikasi awal media tersebut sudah melanggar UU ITE sehingga penyelesaian harus secara pidana.

Kepala SPKT Polda Jateng, AKBP Agung Aris mengatakan, polisi akan mendalami laporan tersebut.

"Untuk saat ini, kami masih mendalami laporan yang masuk. Untuk proses selanjutnya, masih menunggu pendalaman," kata Agung Aris.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya