KPU Beberkan Aturan Menteri Bila Ikut Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, menteri diperbolehkan untuk melakukan kampanye.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 21 Agu 2018, 17:45 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2018, 17:45 WIB
Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) didampingi MenPANRB Asman Abnur memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, menteri diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Karenanya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan tak masalah jika sejumlah menteri masuk ke dalam tim kampanye nasional dari pasangan capres dan cawapres tertentu.

"Kalau ada nama menteri, diperbolehkan berkampanye pada prinsipnya itu," ucap Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

Dia menegaskan, menteri yang berkampanye diharuskan melakukan cuti. Dengan ketentuan sesuai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yakni cuti hanya dapat dilakukan maksimal satu hari dalam satu pekan hari kerja.

Kecuali pada hari libur nasional atau hari libur rutin, maka menteri yang bersangkutan diperkenankan melakukan kampanye tanpa melakukan cuti.

"Misalkan libur rutin Sabtu-Minggu, ya itu tidak dianggap sebagai hari kerja, maka menteri kalau mau berkampanye tidak diperlukan cuti," ujar Hasyim.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Menteri di Tim Kampanye

Sementara itu, daftar struktur tim kampanye nasional pada Joko Widodo dan Ma'ruf Amin telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam susunan tersebut, berisi nama 7 pejabat negara, yakni: Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai Dewan Penasihat, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Pengarah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebagai Anggota Dewan Pengarah. Selanjutnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Wakil Ketua dan Jubir Presiden Johan Budi menjadi jubir.

Namun belakangan, Sri Mulyani batal masuk ke dalam tim kampanye. Sri Mulyani ingin fokus menjalankan tugas sebagai bendahara negara.

"Presiden melihat kepentingan lebih besar dari sisi perekonomian. Selama ini kan saya sudah menyampaikan saya fokus untuk mengelola keuangan negara. Dan situasi membutuhkan perhatian," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/8/2018).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya