Liputan6.com, Jakarta - Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) selaku pihak pelapor menilai putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait mahar politik Sandiaga Uno terlalu terburu-buru. Pasalnya, Bawaslu mengeluarkan putusan bahwa dugaan mahar tidak terbukti tanpa memeriksa pihak terlapor Sandiaga Uno dan saksi kunci Andi Arief.
"Bawaslu mengambil keputusan terlalu dini dan terburu-buru, bagaimana mungkin Bawaslu memutuskan laporan Fiber tidak terbukti, sementara terlapor belum ada satu pun yang diperiksa?" kata Sekjen Fiber M Zakir Rasyidin, Jumat (31/8/2018).
Dia pun meragukan objektivitas dari putusan Bawaslu tersebut. Hal tersebut lantaran Andi Arief belum dimintai keterangan, padahal untuk mendapat keterangan yang bersangkutan sangat mudah.
Advertisement
"Namun semua berpulang kepada Bawaslu, serius atau tidak mengungkap praktik mahar politik Rp 1 Triliun tersebut," ucapnya.
Tak hanya itu, Zakir menyebut keputusan Bawaslu belum tentu dapat mengakhiri polemik isu mahar Rp 1 triliun terkait pencawapresan Sandiaga tersebut. Untuk itu, pihaknya kini tengah mengkaji putusan bawaslu, apa yang menjadi alasan kasus itu tidak dilanjutkan.
"Jika putusan tersebut berpotensi ada celah hukumnya, maka tentu kita akan melakukan upaya hukum lebih lanjut," tambahnya.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Putusan
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno tak melanggar terkait dugaan mahar politik. Kasus itu mencuat setelah Sandiaga disebut mengucurkan uang masing-masing Rp 500 miliar untuk PAN dan PKS demi menjadi calon wakil presiden.
Menurut Ketua Bawaslu Abhan, lembaganya langsung menindaklanjuti dugaan mahar itu setelah menerima laporan bernomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).
Bawaslu juga memutuskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil Bawaslu setelah memeriksa pelapor dan saksi.
Namun, ada seorang saksi penting yang tak hadir dalam pemeriksaan. Ia adalah Wakil Sekjen Demokrat, Andi Arief. Andi merupakan orang pertama yang mengungkapkan dugaan mahar dari Sandiaga melalui twitnya di Twitter.
"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN," ungkap Abhan.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement