Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan tindak lanjut kasus dugaan mahar bakal calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno kepada PAN dan PKS sebesar Rp 500 Miliar. Kasus itu dihentikan karena tidak dapat dibuktikan.
Mendengar hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan itu sudah tepat. Menurutnya, memang tidak ada pemberian mahar dari mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu pada PKS dan PAN.
Baca Juga
"Saya kira memang sudah tepat begitu, memang tidak ada apa-apa," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Advertisement
Fadli menegaskan, selama ini kasus mahar itu sudah ia anggap selesai. Sebab, dia menambahkan, Sandiaga memang tidak pernah memberikan mahar pada siapa pun.
"Selama ini saya kira masalah itu sudah selesai dari awal, emang enggak ada apa-apa kok," ucapnya.
Tak Ada Pelanggaran Pemilu
Diketahui, Bawaslu memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp 1 triliun dari bakal cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya.
Bawaslu juga memutuskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil Bawaslu setelah memeriksa pelapor dan saksi.
Reporter: Sania Mashabi
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement