Cerita Mahfud Md Diajak Masuk Gerakan 2019 Ganti Presiden dan Buat Video

Bukan gerakan 2019 ganti presiden, Mahfud Md justru ingin gerakan ini yang viral.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2018, 17:46 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2018, 17:46 WIB
Mahfud MD
Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai, gerakan #2019GantiPresiden bukanlah sebuah makar. Namun, ia mengaku tidak akan mengikuti program tersebut dan tidak setuju dengan gerakan 2019 ganti presiden.

"Saya bilang saya tidak setuju. Saya mau buat itu semacam pernyataan untuk diviralkan kalau tagarnya 2019 pemilihan presiden, bukan ganti presiden," kata Mahfud dalam Dialog Kebangsaan bertema "Indonesia Merdeka Indonesia Beradab" di Auditorium Kahar Muzakar Kompleks Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (5/9/2018).

Ia mengaku sudah mengetahui rencana gerakan #2019GantiPresiden sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, ia diajak masuk dalam gerakan tersebut dengan membuat video pendek dan disebarluaskan.

"Permintaan kelompok yang membuat tagar ganti presiden 2019 tanggal 28 Maret, 6 bulan lalu. Saya dihubungi untuk membuat dukungan atau testimoni untuk 2019 kita ganti presiden," katanya.

Menurut Mahfud, gerakan ganti presiden tersebut tidak salah dalam kacamata hukum. Bahkan, untuk kampanye presiden sekali pun.

"Tapi kalau tagar itu untuk kampanye presiden, itu salah atau tidak? Tidak secara hukum. Silakan buat, tapi saya tidak ikut gerakan itu," ucap Mahfud.

 

Bukan Makar

Mantan Ketua MK ini menyebut, secara hukum gerakan itu tidak masuk dalam kategori makar. Sebab, makar dalam hukum diatur dalam Pasal 104 -129 KUHP Pidana.

"Ada tiga soal makar, merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden. Disandera, diculik itu makar namanya. Lalu, merencanakan kemerdekaan presiden dan wakil presiden, sehingga pemerintahan lumpuh itu makar. Ketiga, gerakan mengganti ideologi Pancasila itu makar," jelasnya.

Tapi jika dilihat dari luar kacamata hukum, seperti dari sisi politik, pandangannya, ucap Mahfud, berbeda lagi.

"Kalau makar itu dibilang oleh bukan ahli hukum. Itu aspirasi saja. Itu sama saja orang mengatakan 2019 tetap sama presiden. Kalau makar dalam arti bahasa, itu politik, itu siasat," ucapnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan tokoh-tokoh gerakan tagar 2019 ganti presiden mendapat penolakan di berbagai daerah Tanah Air.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya