Ma'ruf Amin Bantah Pernah Keluarkan Fatwa Haram Ucapkan Selamat Natal

Ma'ruf menegaskan tidak pernah mengeluarkan fatwa MUI soal larangan mengucapkan selamat Natal bagi muslim selama kepemimpinannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Sep 2018, 20:33 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2018, 20:33 WIB
Bersama Istri, Ma'ruf Amin Hadiri Deklarasi Dukungan P-IJMA
Cawapres nomor urut 1 Ma'ruf Amin menghadiri deklarasi dukungan dari Perempuan Indonesia untuk Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin (P-IJMA) di Rumah Aspirasi, Jakarta, Sabtu (22/9). P-IJMA mendukung Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden KH Ma'ruf Amin membantah pernah mengeluarkan fatwa larangan ucapan selamat Natal saat menjabat sebagai Ketua Umum MUI. Dia mengaku fatwa yang dikeluarkan adalah larangan seorang muslim mengikuti misa Natal.

"Enggak ada fatwa. Fatwa yang ada itu fatwa mengikuti misa Natal," ujarnya di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2018).

Karena itu, dia menegaskan kembali bahwa sama sekali tidak fatwa MUI soal larangan mengucapkan selamat natal bagi muslim selama kepemimpinannya.

"Jadi bukan mengucapakan selamat," imbuhnya.

Sebelumnya, inisiator Relawan Nusantara (RelaNU) Nusron Wahid mengklarifikasi sejumlah hal kepada Ma'ruf Amin.

Hal itu terkait para relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) alias ahokers, yang ragu mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf.

 

Fatwa Era Buya Hamka

Salah satu hal yang dibahas soal fatwa larangan ucapan Natal. Relawan beragama kristen ragu mendukung Ma'ruf karena hal tersebut.

Namun setelah dikonfirmasi, Nusron mengatakan fatwa keluar saat kepemimpinan Buya Hamka. Menurut politisi Golkar itu, Ma'ruf merupakan ulama aliran moderat yang tidak mempersoalkan ucapan Natal.

Reporter: Ahda Bayhaqi

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya