KPU Tunggu Kajian Bawaslu soal Dugaan Serangan Personal Jokowi ke Prabowo

Arief mempersilakan kubu Prabowo-Sandi untuk melayangkan protes atas dugaan serangan personal yang dilakukan Jokowi dalam debat putaran kedua.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Feb 2019, 21:43 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2019, 21:43 WIB
Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi
Ketua KPU RI, Arief Budiman saat mengumumkan rilis 32 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/2). Hingga kini, tercatat 81 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi dalam Pemilu 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menerangkan seluruh peserta pemilu, termasuk pasangan capres dan cawapres dilarang menyerang personal saat berkampanye.

Penjelasan ini disampaikan Arief menyusul dugaan serangan personal dari pernyataan capres petahana Jokowi ke capres nomor urut 02 Prabowo Subianto saat debat putaran kedua.

"Di Undang-Undang itu ada, tidak menyerang personal, tapi di Undang-Undang itu yang (pernyataan) mengandung SARA dan ujaran kebencian," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Undang-undang dimaksud Arief yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di Pasal 280, ada 10 poin mengatur tentang larangan kampanye untuk para pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu.

Karenanya, Arief mempersilakan kubu Prabowo-Sandi untuk melayangkan protes. Menurut Arief, nantinya hal tersebut akan ditelaah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan menjadi catatan evaluasi dalam debat selanjutnya.

"Kan sudah dilaporkan Bawaslu, tanya sama Bawaslu, kami nunggu hasil kajiannya," jelas Arief.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


10 Poin Larangan

Berikut poin 10 poin larangan dalam kampanye bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu yang tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila.

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu lain.

4. Menghasut atau mangadu domba perseorangan atau masyarakat.

5. Mengganggu ketertiban umum.

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau Peserta Pemilu lainnya.

7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau selain dari tanda gambar dan atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye pemilu.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya