Liputan6.com, Jakarta - Komisoner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan aparatur sipil negara (ASN) boleh hadir dan mendengar langsung visi misi dari peserta Pemilu di rapat kampanye terbuka. Namun, dengan beberapa catatan.
"Boleh hadir, tapi tidak boleh pada saat jam kerja, kemudian tidak boleh pakai atribut dan lainnya," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).
Baca Juga
Menurut dia, tindakan ini semata menjaga netralitas mereka dalam pesta demokrasi, dan juga kesetaraan sebagai hak warga negara yang memiliki hak pilih.
Advertisement
"Jadi kan mereka punya hak pilih, ya boleh datang ya artinya, tapi tak untuk ikut kampanye," jelas dia.
Rapat kampanye terbuka dimulai pada 24 Maret 2019, secara nasional. KPU RI telah membagi zonasi untuk giat ini yang tersebar masing-masing 17 provinsi untuk kubu TKN Jokowi-Ma'ruf dan BPN Prabowo-Sandiaga.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembagian Wilayah Kampanye
Berikut daftar pembagian wilayah kampanye rapat umum per zonasi:
Zona A, Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sanduaga dan 5 parpol pendukung ditambah Partai Garuda.
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Banten
7. Jakarta
8. Jawa Barat
9. Kalimantan Barat
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Selatan
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Utara
15. Nusa Tenggara Timur
16. Maluku
17. Papua
Zona B, Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf beserta 10 parpol pendukung
1. Bengkulu
2. Lampung
3. Sumatera Selatan
4. Bangka Belitung
5. Kepulauan Riau
6. Jawa Tengah
7. Yogyakarta
8. Jawa Timur
9. Bali
10. Nusa Tenggara Barat
11. Kalimantan Utara
12. Kalimantan Timur
13. Sulawesi Barat
14. Gorontalo
15. Sulawesi Tenggara
16. Maluku Utara
17. Papua Barat
Advertisement