Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menegaskan, lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga
Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.
Advertisement
"Dalam eksepsi, termohon menyatakan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan," jelas Aswanto.
Demikian pula eksepsi pihak terkait yang mengatakan MK tak punya kewenangan mengadili permohonan di luar sengketa hasil suara. Selain itu, pihak terkait juga menilai, permohonan yang diajukan tak jelas atau kabur.
Dengan semua keberatan itu, MK menyatakan tetap mengadili PHPU yang dimohonkan serta akan menjelaskan dalil yang menyertai dalam putusan yang tengah dibacakan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembacaan Putusan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan telah menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) terkait sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Namun, sidang putusan yang sedianya digelar 28 Juni dimajukan menjadi Kamis 27 Juni.
Seperti dilansir MK dalam laman resminya, sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar pada pukul 12.30 WIB.
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi Liputan6.com, Senin (24/6/2019).
Advertisement