Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno untuk membahas pengaturan tahapan Pilkada Serentak 2020. Rapat pleno itu untuk membahas tahapan pilkada 2020 yang akan menyesuaikan dengan situasi wabah corona.
"Dalam rapat pleno tersebut KPU akan membahas bagaimana pelaksanaan tahapan pilkada disesuaikan dengan kondisi pandemi corona," ujar anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada wartawan, Senin (16/3/2020).
Pramono mengatakan, akan mengatur bagaimana pengaturan kerja dari rumah KPU daerah. Terutama daerah yang telah terjangkit corona. Langkah ini diperlukan karena KPU di daerah akan melakukan verifikasi faktual calon yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2020.
Advertisement
Pramono mengatakan, KPU menjamin keselamatan dan kesehatan petugas, serta para calon dan pendukungnya yang akan dilakukan verifikasi faktual. KPU akan memastikan verifikasi faktual ini tidak jadi tempat penyebaran wabah corona.
"Karena verifikasi faktual ini sifatnya massif, maka kami ingin memastikan agar proses tersebut tidak menjadi medium penyebaran wabah corona ini. Nah, hal-hal teknis tersebut yang akan kita bahas dalam pleno kita hari ini," kata Pramono.
Saksikan video di bawah ini:
Tidak Ditunda
Sementara, KPU tidak mempertimbangkan penundaan Pilkada serentak 2020. Seperti yang dikhawatirkan banyak pihak. Kata Pramono, tidak ada opsi penundaaan.
"Nggak ada opsi itu," sebutnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement