Liputan6.com, Jakarta - Langkah pemerintah menerbitkan Perppu mengenai penundaan Pilkada 2020 disambut baik. Namun, pemerintah dinilai masih gamang dengan penundaan pilkada yang sedianya digelar September menjadi Desember.Â
"Perppu memang menjadi bagian yang dibutuhkan sebagai dasar penundaan Pilkada Serentak Tahun 2020," kata Koordinator Harian KoDe Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana melalui siaran pers diterima, Rabu (6/5/2020).
Ihsan menilai masih ada kegamangan dalam penundaan tersebut. Sebab, penundaan waktu selama tiga bulan tersebut dinilainya tidak memberikan dampak yang signifikan untuk kualitas penyelenggaraan pilkada.
Advertisement
"Ini membawa dampak terhadap ketidakseriusan pemerintah dalam menjamin hak konstitusional masyarakat di tengah pandemi Covid-19," ucap Ihsan.
Karenanya, dia berpendapat agar penyelenggara pemilu tidak terburu-buru menentukan jadwal Pilkada 2020, sebelum pemerintah menjamin kepastian pandemi virus Corona atau Covid-19 betul-betul selesai atau minimal status kedaruratan dicabut.
"Pilkada lanjutan seharusnya baru dapat dilakukan setelah status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia dicabut dan keadaan dikatakan normal," tambah dia.
Selain itu, DPR seharusnya dalam menindaklanjuti Perppu 2/2020 tentang Pilkada harus mampu mempertimbangkan kembali waktu penundaan pilkada berdasarkan situasi wabah Covid-19 betul-betul selesai, dan meminta simulasi penyelenggaraan pemilu.
"Simulasi ini tindak lanjut dikeluarkannya Perppu 2/2020 tentang Pilkada dengan mengubah peraturan teknis dan tahapan-tahapan pilkada yang tertunda dengan standar keamanan yang menjamin keselamatan masyarakat, juga tentang penyiapan anggaran yang tahapan dilakukan di tengah pandemi ini," tandas Ihsan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perppu Penundaan Pilkada
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang Pilkada, Senin (4/5/2020). Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan 20 Desember 2020.Â
Dalam Perppu tersebut menetapkan, memutuskan; peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomer 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Kemudian dalam Perppu tersebut juga tertuang perubahan pada pasal 120. Sehingga dalam pasal tersebut berisi dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
Kemudian, pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.
Tunggu Keputusan KPU
Dalam pasal 122 dan 123 juga disisipkan satu pasal yaitu pasal 122A yang menjelaskan pelaksanaan pilkada akan diselenggara setelah diputuskan oleh KPU.
"Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan," kutip dalam Perppu.
"Kemudian penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat," tulis Perppu tersebut.
Tidak hanya itu, ketentuan mengenai tata cata dan waktu pelaksanaan pemilu juga akan diatur oleh KPU. Kemudian pada pasal 201 dan pasal 202 disisipkan pasal 201 yang menjelaskan bahwa penundaan dilakukan lantaran adanya bencana nonalam.
"Pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Pasal II," tertulis pada pasal 201A.
Â
Advertisement