KPU Hindari Kerumunan Saat Pendaftaran Paslon Pilkada

Dalam Pasal 8 PKPU 6 Tahun 2020, disebutkan bahwa kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dokumen atau perlengkapan secara fisik dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Sep 2020, 10:23 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2020, 08:37 WIB
Komisoner KPU Hasyim Asyari (Liputan6.com/Yunizafira Putri)
Komisoner KPU Hasyim Asyari (Liputan6.com/Yunizafira Putri)

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 dibuka hari ini, 4 September hingga 6 September. Adanya pandemi corona membuat tahapan pendaftaran berbeda dari biasanya. KPU melarang adanya kerumunan hingga arak-arakan. 

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengingatkan bahwa Paslon dilarang membawa banyak massa apalagi melakukan arak-arakan.

"Berdasarkan PKPU 6/2020 tentangpenyelenggaraan pilkada dalam situasi Covid-19, ditentukan pendaftaran calon dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19, termasuk jaga jarak dan menghindari kerumuan atau arak-arakan dalam pendaftaran,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Dalam pasal 8 PKPU 6 tahun 2020, disebutkan bahwa kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dokumen atau perlengkapan secara fisik dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona.

Protokolnya sebagai berikut:

a. berkas dokumen atau perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan zat cair

b. sebelum berkas dokumen dan perlengkapan secara disik diterima, dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap berkas dokumen yang masih terbungkus;

c. petugas penerima berkas dokumen dan perlengkapan secara fisik mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai;

d. membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarorang. Dalam  penerimaan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik, meliputi:

1. petugas penerima berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik;

2. personel yang menyampaikan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik; dan

3. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan tingkatannya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Larangan Berkerumun

e. pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dokumen atau perlengkapan secara fisik dilarang hadir dan/atau berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen;

f. penyampaian berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik menggunakan sistem antrean, apabila seluruh petugas penerima sedang menerima berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik, maka seluruh personel yang menyampaikan berkas dokumen jdih.kpu.go.id

g. seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing;

h. dalam penerimaan dokumen, menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya antara penerima dan pemberi berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik;

i. penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, atau cairan antiseptik berbasis alkohol

j. ruangan tempat kegiatan dan perlengkapan yang digunakan dipastikan kebersihannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya