Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, ada 60 bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19, berdasarkan data pukul 14.00 WIB, Senin 14 September 2020.
Hal tersebut disampaikannya dalam webinar Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020, Selasa (15/9/2020).
"Sebanyak 60 bakal calon dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab yang dilakukan secara mandiri," kata I Dewa Kade.
Advertisement
Adapun berdasarkan data yang ditampilkannya, 60 bakal calon tersebut berdasarkan dari 21 Provinsi.
Dia menegaskan, hal ini akan menjadi bahan evaluasi KPU dalam rangka tahapan Pilkada 2020 yang akan terus bergulir. "Tentu ini juga menjadi bahan evaluasi kita bersama," ungkap I Dewa Kade.
Menurut dia, kesehatan para calon itu sangatlah penting.
"Karena kesehatan bakal pasangan calon maupun nanti ketika telah diterapkan, kesehatan pasangan calon itu sendiri sangat penting dalam rangka tahapan demi tahapan pilkada agar dapat diikuti semua pasangan calon sebagaimana tahapan yang sudah diatur. Ini menjadi harapan kita semua," pungkas I Dewa Kade.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Abai Protokol Kesehatan
I Dewa Kade membenarkan, pada tahapan pendaftaran kemarin, masih ada paslon yang diduga mengabaian protokol kesehatan Covid-19.
Menurut dia, ada 243 paslon yang diduga mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi totalnya adalah 243 paslon yang diduga melanggar aturan terkait protokol kesehatan," kata I Dewa Kade.
Menurut dia banyak yang belum ditindak tegas. Karena itu akan dikaji dari aspek perundang-undangannya perihal sanksi.
"Tentu ini perlu kita kaji dari aspek peraturan perundang-undangannya, dan juga dari aspek koordinasinya. agar tidak menyalahi ketentuan yang ada," ungkap I Dewa Kade.
Dia menegaskan, semua ini semata-mata dilakukan agar Pilkada 2020 tidak menimbulkan kerumununan, dan tetap sehat di masa pandemi Covid-19.
"Tetap sehat dan tetap demokratis," tukas dia.
Advertisement