Dokumen Kurang, KPU: Kedua Paslon Wonogiri Diberi Batas Waktu hingga Hari Ini

Menurut KPU setempat, perbaikan dokumen dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Wonogiri akan berakhir hari ini, Rabu (16/9/2020).

diperbarui 16 Sep 2020, 17:36 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 17:05 WIB
ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri mengumumkan hasil verifikasi terhadap dokumen persyaratan pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Wonogiri, Senin, 14 September 2020.

Hasilnya baik dari kubu Joko Sutopo-Setyo Sukarno (Josss) maupuan Hartanto-Joko Purnomo (Harjo) terdapat dokumen yang tidak memenuhi persyaratan.

Menurut Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi harus segera ada perbaikan dokumen dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati sampai batas waktu yang ditentukan, yakni hari ini, Rabu (16/9/2020). 

"Perbaikan dari kedua pasangan calon mestinya bisa diselesaikan dalam waktu satu hari karena perbaikannya tergolong ringan. Ini kami tunggu, maksimal besok Rabu," kata dia kepada wartawan, Selasa, 15 September kemarin.  

Adapun perbaikan yang dimaksud adalah dokumen sebagai persyaratan calon, bukan pencalonan. Karena syarat pencalonan dari kedua pasangan calon sudah sah dan lengkap saat melakukan pendaftaran beberapa waktu lalu.

"Tidak semua dokumen persyaratan sebagai calon maksimal diperbaiki pada Rabu. Misalnya persyaratan tentang keputusan pemberhentian calon wakil bupati, Setyo Sukrano yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Wonogiri. Syarat tersebut diserahkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," jelas Ketua KPU Wonogiri.

 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Perbaiki Dokumen Persyaratan, Paslon Bisa Gugur

Sementara itu, Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub mengatakan jika pasangan calon tidak mampu memperbaiki dokumen persyaratan hingga waktu yang ditentukan, maka paslon bisa gugur dalam pencalonan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali kota.

Dalam Peraturan tersebut Pasal 63 ayat (1) disebutkan "Dalam hal hasil verifikasi Bakal Pasangan Calon dinyatakan belum lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat satu dan bakal pasangan calon tidak melengkapi dokumen administrasi persyaratan pasangan calon sampai batas akhir masa perbaikan, bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat".

"Maka kami dorong untuk kedua paslon segera memperbaiki dokumen persyaratannya. Jangan sampai melebihi 16 September," kata Ali.

 

Simak berita Solopos.com lainnya di sini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya