Ara Sirait Yakin Polri Bisa Efektif Disiplinkan Warga dengan Perppu Pilkada

Maruarar yakin Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Idham Azis akan menegakkan disiplin terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2020, 17:48 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 16:24 WIB
Dilantik Jokowi, Idham Azis Resmi Jadi Kapolri
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kanan) menyalami Kapolri Idham Azis (kiri) saat upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI), Maruarar Sirait, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyerah dalam kondisi darurat di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dinyatakan Maruarar terkait dengan pernyataan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang mengatakan bahwa KPU memperbolehkan para kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar konser musik sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (1) PKPU 10/2020.

Kata Dewa, hal ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut. Dewa mengatakan dalam UU tersebut, sudah diatur bentuk-bentuk kampanye sehingga KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya.

Dalam Pasal 63 PKPU 10/2020 itu diatur jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui Media Daring.

"APBN saja bisa diubah dalam kondisi darurat saat ini. Bahkan Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), ketika kasus terkonfirmasi positif belum sebanyak ini. Jangan menyerah. Demi kepentingan kesehatan masyarakat, bisa revisi UU atau keluarkan Perppu lagi," kata Ara, demikian Maruarar disapa.

Dengan Perppu dan payung hukum yang jelas, Maruarar juga yakin Polri di bawah kepemimpinan Idham Azis, pasti akan menegakkan disiplin dengan efektif sehingga para calon kepala daerah dan masyarakat bisa menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Lebih-lebih Polri saat ini semakin dipercaya publik sebagaimana data survei dari berbagai lembaga.

"Bahkan dalam kasus Djoko Tjandra saja, Polri tegas dan terbuka ketika ada oknum di dalamnya terseret kasus tersebut. Polisi bisa efektif dalam penegakakn disiplin," yakin Ara.

Ara menekankan bahwa bila pun Pilkada tetap dilaksanakan, maka ada dua pilihan untuk tetap menjaga keselamatan rakyat Indonesia. Yaitu dengan merevisi UU atau mengeluarkan Perppu baru.

"Mengingat bahwa pekan depan sudah masuk tahapan kampanye, pilihan tepat Perppu. Dan harus jelas ada larangan kampanye pengerahan masa. Sehingga ada UU yang memang relevan dengan situasi krisis dan bisa jadi basis baru bagi PKPU," tegas Ara.

Sisi lain, sambung Maruarar, selain larangan kampanye dengan melibatkan banyak orang, juga harus diatur secara jelas terkait dengan pencoblosan pas hari-H. Sebab rata-rata dalam setiap TPPS itu ada 350 pemilih.

"Bisa diatur misalnya dalam undangan, pemilih didatang jam berapa, kemudian waktu pencoblosan juga bisa lebih panjang. Intinya tidak boleh ada kerumunan. Tak boleh dalam satu waktu, pemilih datang ramai-ramai. Ini harus benar-benar diatur dengan tegas," sambung Ara.

Hal yang tak kalah penting lainynya, lanjut Ara, adalah memberikan sanski yang tegas bagi pelanggar protokol kesehatan, terutama bagi calon pemimpin daerah. Bukan hanya dengan sanksi disekolahkan atau ditunda pelantikannya, melainkan harus tegas didiskualifikasi sejak awal. "Jadi ada unsur preventif. Tidak terlambat, kan demi bangsa dan negara, demi keselamatan rakyat Indonesia," tegas Ara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Usulan Pilkada Ditunda

Diketahui, selain KSDI yang merekomendasikan Pilkada ditunda, ada juga Komnas HAM. Kata Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah, pihaknya mengusulkan agar pelaksanaan tahapan pilkada serentak ditunda untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang hingga sekarang dinilai belum terkendali. Apalagi saat ini sudah lebih dari 210 ribu kasus Covid-19 terjadi di Indonesia dengan korban jiwa lebih dari 8.500 jiwa.

Sementara itu, tidak kurang 110 dokter dan sekitar 70 paramedis meninggal dalam tugas merawat pasien Covid-19 atau berkaitan dengan virus Corona ini. Di sisi lain, saat ini, sudah ada 63 bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sementara ini telah terkonfirmasi positif Covid-19.

Sebelumnya, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatkan bahwa bila memang tidak ada jaminan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di seluruh tahapan Pilkada maka Perludem mendesak agar Pilkada kembali ditunda saja.

"Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19," kata Fadli.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya