Satgas COVID-19 Minta Kampanye Pilkada 2020 Dilakukan dengan Digital

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta agar kegiatan pengumpulan massa saat kampanye diganti ke bentuk digital untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 18 Sep 2020, 08:31 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 08:31 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut ada kecenderungan peningkatan kasus dalam seminggu terakhir saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/9/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta agar kegiatan pengumpulan massa saat kampanye diganti ke bentuk digital untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2.

"Supaya kegiatan-kegiatan (kampanye) tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan penularan bisa dilakukan dengan digital tanpa mengumpulkan massa secara fisik sehingga menimbulkan kerumunan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Satgas sebelumnya menyatakan ada 45 kabupaten dan kota atau 14,56 persen daerah dengan risiko tinggi (zona merah) COVID-19.

"Mengantisipasi kemungkinan adanya konser atau acara yang digelar, yang berpotensi munculkan kerumunan dan penularan mohon agar peserta pilkada menyesuaikan," ucap Wiku.

Menurut Wiku, kewaspadaan perlu ditingkatkan terutama di daerah peserta pilkada yang masuk dalam zonasi berisiko tinggi.

"Jawa Timur tingkat kerawanan-nya 7,25 persen dan Jawa Tengah 6,45 persen menjadi wilayah berisiko tinggi untuk peserta pilkada karena memiliki jumlah persentase kematian terbanyak," ungkap Wiku.

Artinya pengetatan protokol kesehatan wajib dilakukan di semua rangkaian kegiatan pilkada.

"Terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon maupun parpol. Beberapa pelanggaran tersebut di antaranya, adalah ada yang positif COVID-19 saat mendaftar, terjadinya kerumunan seperti arak-arakan pendukung dan tidak menjaga jarak, dan tidak melampirkan hasil 'swab'-nya saat mendaftar," tutur Wiku seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

60 Bakal Calon Positif COVID-19

Hingga 14 September 2020 menurut KPU, ada 60 bakal calon yang dinyatakan positif COVID-19.

"Calon kepala daerah harus dapat memberi contoh disiplin yang baik kepada masyarakat dan sedang diuji kepemimpinan-nya kepada seluruh masyarakat bahwa kita bisa menjaga keselamatan dari rakyat, semoga ke depannya tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam rangkaian pilkada ini," ungkap Wiku.

Hingga Kamis (17/9) jumlah terkonfirmasi COVID-19 di Indonesia mencapai 232.628 orang dengan penambahan hari ini sebanyak 3.635 kasus. Terdapat 166.686 orang dinyatakan sembuh dan 9.222 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah pasien suspek mencapai 103.209 orang.

Kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta pun sudah mencapai 58.582 kasus dengan penambahan per Kamis (17/9) adalah 1.113 kasus. Provinsi dengan jumlah kasus terbanyak selanjutnya adalah Jawa Timur dengan 39.508 kasus, Jawa Tengah 18.744 kasus, Jawa Barat dengan 15.584 kasus dan Sulawesi Selatan 13.867 kasus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya