Pemerintah-KPU-Bawaslu Godok Perppu Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan menyatakan, pihaknya akan menghadiri rakorsus membahas Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pilkada 2020 dalam masa pandemi Covid-19.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Sep 2020, 11:22 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 11:22 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengebut pembahasan draf Perpu pilkada bagi pelanggaran protokol kesehatan selama pesta demokrasi tersebut.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyatakan, hari ini, akan ada rapat gabungan membahas draf tersebut.

"Iya membahas draf soal pelanggar protokol kesehatan di pilkada," kata Fritz saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan menyatakan, pihaknya akan menghadiri rakorsus membahas Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dalam masa Pandemi Covid-19.

"Pukul 13.00," ucap Benny.

Benny menyebut, rapat akan dilaksanakan di kantor Kemenkopolhukam.

"Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas Penegakan Hukum Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dimasa Pandemi Covid-19 di kantor Menkopolhukam," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Batas Waktu

Sebelumnya, Komisi II memanggil penyelenggara Pemilu 2020 yakni KPU, Bawaslu dan Kemengari membahas evaluasi pendaftaran pencalonan 4-6 September 2020 lantaran banyaknya pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan itu.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi menyatakan, hasil rapat evaluasi itu adalah KPU diberi target 14 September untuk membuat aturan resmi, agar ada sanksi lebih berat bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Melihat banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan pendaftaran, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP untuk merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selambat-lambatnya tanggal 14 September 2020, sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu, dan pemilih," kata Arwani sesuai isi rekomendasi Komisi II, Kamis 10 September 2020.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya