JIK: Bawaslu Tak Cukup Mendata, Tapi Harus Menindak Tegas Pelanggaran

Koordinator Nasional JIK Irfaan Sanoesi mengungkapkan, Bawaslu memiliki wewenang untuk menindak tegas paslon dan tim kampanyenya lebih jauh lagi.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2020, 21:42 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2020, 21:19 WIB
Ilustrasi Gedung Bawaslu
Ilustrasi Gedung Bawaslu (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan dai dan mubalig Jaringan Islam Kebangsaan (JIK) menyoroti langkah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) selama seminggu masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Bawaslu memberikan surat peringatan kepada 70 paslon (pasangan calon) karena dianggap melanggar protokol kesehatan. Surat peringatan itu diberikan Bawaslu karena merujuk pada peraturan yang telah mengatur proses kampanye Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid-19.

Sementara itu, di berbagai daerah lain Bawaslu bersama pihak kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan selama seminggu pertama masa kampanye.

JIK cukup mengapresiasi langkah Bawaslu tersebut. Namun dalam penilaian JIK, upaya Bawaslu itu tidak cukup hanya mendata dan membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

Koordinator Nasional JIK Irfaan Sanoesi mengungkapkan, Bawaslu memiliki wewenang untuk menindak tegas paslon dan tim kampanyenya lebih jauh lagi.

"Dalam suasana batin yang lirih akibat Pandemi, Bawaslu mestinya menindak tegas yang memberikan efek jera. Tidak hanya membubarkan apalagi mendata pelanggaran," ungkapnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Pilkada Serentak 2020 harus disikapi secara extraordinary karena membutuhkan kampanye kreatif yang aman dan cerdas. Tidak boleh kumpul-kumpul. Itu sebabnya Bawaslu harus lebih tegas lagi dan melakukan penindakan yang menimbulkan efek jera," imbuh Irfaan.

Dia mengingatkan, Bawaslu bukanlah LSM (lembaga swadaya masyarakat) atau pemantau pemilu. Bawaslu memiliki wewenang yang dapat menindaklanjuti pelanggaran terhadap pelaksanaan sesuai amanat peraturan perundang-undangan mengenai pemilu.

"Ingat, Bawaslu bukan LSM atau lembaga pemantau. Segera usut setiap pelanggaran-pelanggaran, limpahkan kasus pidananya ke Satgas (satuan tugas) Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu). Keselamatan harus menjadi prioritas semua elemen masyarakat termasuk Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara," tegas Irfaan.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Memiliki Sense of Crisis

JIK juga mengimbau agar penyelenggara pemilu, paslon dan tim kampanye memiliki sense of crisis yang kuat demi membendung terciptanya klaster Pilkada.

"Amanat Presiden dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sudah jelas berkaitan penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi. Mari kita jaga Pilkada ini sebaik mungkin agar tidak terjadi klaster Pilkada, karena itu harus ada tindakan yang memiliki efek jera," pungkas Irfaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya