Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menetapkan Pulau Penyengat sebagai Kampung Pengawasan Antipolitik Uang Pilkada Kepulauan Riau 2020 pada Sabtu, 24 Oktober.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, penetapan tersebut juga merupakan keinginan dari warga setempat.
"Warga memiliki keinginan untuk menciptakan Pilkada Kepri 2020 di Tanjungpinang tanpa politik uang dan pelanggaran lainnya," ujar Zaini, seperti dilansir Antara, Senin (26/10/2020).
Advertisement
Bawaslu Tanjungpinang pun memberikan apresiasi kepada warga yang tinggal di pulau bersejarah tersebut.
Pulau Penyengat, menurut Zaini, memiliki nilai budaya melayu yang terkenal di mancanegara.
Warisan budaya melayu dari Kerajaan Riau-Lingga-Pahang merupakan nilai kebaikan bagi masyarakat, yang diharapkan diimplementasikan dalam pelaksanaan pilkada.
"Partisipasi pengawasan Pilkada akan meningkat di Kampung Pengawasan Antipolitik Uang ini," ucap Zaini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tanjung Siambang
Selain di Pulau Penyengat, menurut Zaini, pihaknya juga akan meresmikan Kampung Pengawasan Antipolitik Uang di Tanjung Siambang.
"Kami juga akan resmikan Kampung Pengawasan di Tanjung Siambang, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari," terang dia.
Hal itu, kata Zaini, merupakan kegiatan Bawaslu RI yang dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia untuk menciptakan Pilkada yang berintegritas.
"Kami mengajak masyarakat Tanjungpinang untuk menciptakan yang berinterigritas. Mari bersama-sama kita awasi Pilkada untuk mewujudkan pemimpin yang diinginkan rakyat," jelas Zaini.
Advertisement