Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pesantren bagi santri atau ustaz yang tak dapat kembali ke kampung halamannya pada saat Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, TPS ini dibentuk agar para santri dan ustaz dapat menggunakan hak pilihnya pada gelaran pesta demokrasi 2024 mendatang.
Baca Juga
"KPU telah mengidentifikasi pesantren-pesantren yang pada Hari H pemungutan suara santri-santri dan ustaz-ustaz yang tidak bisa pulang ke kampung halaman dan tidak bisa datang ke TPS terdaftar. Maka kemudian difasilitasi untuk dapat memilih di pondok pesantren," kata Hasyim di Jakarta Pusat, Jumat, (13/10/2023).
Advertisement
Hasyim menambahkan, TPS di pondok pesantren sebetulnya sudah ada sejak Pemilu 2019. Namun, kala itu, pemanfaatannya belum maksimal.
"Ini salah satu langkah kami dalam rangka pemilih menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 nanti," ujar Hasyim.
Singgung Kampanye di Ponpes
Lebih lanjut, secara terpisah, Hasyim pun menyinggung soal kampanye di pondok pesantren. Menurutnya, kampanye dapat dilakukan di sana asal sudah dikeluarkan izin dari pondok pesantren.
"Intinya begini bahwa kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah itu pada dasarnya di UU Pemilu itu dilarang. Namun demikian dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin penanggung jawab dari tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut," jelas Hasyim.
"Izin itu kan artinya otoritasnya ada di pihak penanggung jawab tempat itu. Jadi pertimbangan-pertimbangan kenapa boleh, kenapa tidak, kenapa diizinkan atau kenapa tidak, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah," sambungnya.
Advertisement
Waktu Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres di KPU
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
Pada 19-24 Oktober 2023 pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, yakni pada 25 Oktober 2023, KPU RI membuka waktu pendaftaran capres-cawapres lebih lama dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
Meski begitu, KPU meminta pasangan capres dan cawapres tak mendaftarkan diri ke KPU RI diatas pukul 23.59 WIB di hari terakhir itu.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden 2024 serta bimbingan teknis penggunaan sistem informasi pencalonan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
"Sama seperti kebiasaan di hari terakhir, di tanggal 25 Oktober 2023, kami akan membuka pelayanan mulai dari jam 8 pagi sampai dengan jam 23.59 menit. Kami berharap tidak ada peristiwa di atas jam 23.59 menit," kata Idham.
Pendaftaran di Kantor KPU
Di sisi lain Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan, pendaftaran bertempat di kantor KPU RI sebagaimana ketika mendaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024.
Dia juga mendorong gabungan parpol pengusung pasangan capres-cawapres menunjuk narahubung atau liaison officer (LO) untuk berkonsultasi ke KPU terkait dengan persiapan dokumen dan waktu pendaftaran capres-cawapresnya masing-masing.
"Ibaratnya paslon ini pengantennya saja lah yang didaftarkan oleh pimpinan-pimpinan parpol atau gabungan parpol," kata Hasyim.
"Jadi mohon sekiranya pasangannya sudah ada, nanti perlu ditunjuk diberikan tugas mandat oleh pimpinan parpol yang bergabung tersebut siapa yang ditugaskan sebagai LO penghubung," sambung dia.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement