Liputan6.com, Jakarta Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari partai politik peserta Pemilu 2024. Menurut Idham, hal ini sebagai wujud pertanggungjawaban sesuai payung hukum Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye (LADK)," kata Idham melalui siaran pers diterima, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga
Idham menjelaskan, LADK terdiri tiga jenis laporan, pertama laporan awal dana kampanye (LADK), kedua laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Advertisement
Idham melanjutkan, dari tiga kategori tersebut, 18 partai politik peserta Pemilu dinyatakan masih belum lengkap dan belum sesuai pada jenis laporan pertama. Oleh karena itu, KPU memberikan kesempatan untuk memperbaiki selama lima hari sejak dikembalikan.
"Hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai maka LADK Partai Politik Peserta Pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama lima hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU," jelas Idham.
Bersifat Wajib
Sebagai informasi, LADK dilaporkan kepada KPU melalui Sikadeka atau sistem informasi dan dana kampanye. Penyampaian LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Calon Anggota Legislatif wajib disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat yaitu tanggal 7 Januari 2024.
Diketahui, LADK Partai Politik Peserta Pemilu Umum Tahun 2024 adalah pelaporan yang memuat enam informasi utama. Berikut rincian enam informasi tersebut:
1. RKDK (Rekening khusus dana kampanye)
2. Saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
Advertisement
Selanjutnya
3. Saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan;
4. Catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK;
5. Nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu;
6. Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.