Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun, menyatakan presiden aktif yang mengkampanyekan anaknya baru pertama kali terjadi dunia. Hal itu, kata dia, sebaiknya harus dihindari.
“Kalau bapaknya presiden aktif, mengkampanyekan anaknya menjadi presiden, itu baru pertama kali terjadi di dunia, itu yang harus dihindari,” kata Komarudin pada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga
Komarudin mengingatkan, Jokowi telah menyatakan patuh konstitusi dan Undang-Undang. Jokowi juga kerap menyampaikan akan netral, namun kita semua berubah dan menjadi kontradiktif.
Advertisement
“Tapi kemudian, presiden sekarang menunjukkan keberpihakan jelas kepada partai politik, itu menandakan pemilu 2024 tidak mungkin pemilu yang jurdil. Kontradiktif pernyataan-pernyataan dengan tindakan yang terus terang menyampaikan itu,” kata dia.
Komarudin mengakui, tak ada UU atau aturan bila presiden berkampanye, namun ia mengingatkan itu melanggar etik.
“Ini kan saya bicara soal etik dan moral bernegara. Etik itu di atas hukum di atas perundangan-undangan, etik itu soal kepatutan, kepantasan, pantas patut kita lakukan,“ pungkasnya.
Tak Ada Larangan Pejabat Berkampanye
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon tertentu di Pemilu 2024.
Hal itu dia sampaikan saat menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.
“Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak!,” kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sendiri selaku presiden akan berkampanye maka yang dilarang adalah tidak menggunakan fasilitas negara.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” wanti dia.
Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekedar pejabat publik, namun juga pejabat politik. Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu adalah dibolehkan.
“Masa gini ga boleh? gitu ga boleh ? Berpolitik ga boleh? Boleh! Menteri boleh! Itu saja. Yang mengatur itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” pungkas Jokowi.
Advertisement