Ganjar Sampaikan Suara Buruh: Tolong Tinjau Ulang UU Ciptaker

Ganjar mengungkapkan dirinya menyampaikan pesan dari kaum buruh yang meminta meninjau ulang atau review Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Feb 2024, 20:03 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2024, 19:58 WIB
Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo saat membacakan visi misi di debat Pilpres 2024 terakhir yang digelar Minggu (4/2/2024) di JCC.
Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo saat membacakan visi misi di debat Pilpres 2024 terakhir yang digelar Minggu (4/2/2024) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat. (Tangkapan Layar YouTube KPU RI)

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo menyampaikan suara kaum buruh dan pekerja   dalam debat terakhir putaran kelima, di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (4/2/2024).

Ganjar mengungkapkan dirinya menyampaikan pesan dari kaum buruh yang meminta meninjau ulang atau review Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Lewat pendidikan yang baik ini bisa mendorong lapangan kerja yang terbuka dan upah buruh yang baik. Sehingga teman buruh bilang kepada saya, tolong review UU Ciptaker," tegas Ganjar.

Pada Oktober 2023, Majelis Hakim Konstitusi sebenarnya telah menolak lima permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

 


Penetapan Perppu

Calon Presiden (Capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo saat debat Pilpres 2024 terakhir yang digelar Minggu (4/2/2024) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat.
Calon Presiden (Capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo saat debat Pilpres 2024 terakhir yang digelar Minggu (4/2/2024) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat. (Tangkapan Layar YouTube KPU RI)

Mahkamah berpendapat, berdasarkan kerangka hukum pembentukan undang-undang yang berasal dari Perppu, sebuah Perppu yang telah ditetapkan oleh Presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR agar tetap memiliki daya keberlakuan sebagai undang-undang.

"Pengajuan perppu oleh Presiden kepada DPR tersebut adalah dalam bentuk RUU. Namun demikian, walaupun dengan bentuk RUU, RUU tentang penetapan perppu menjadi undang-undang memiliki karakter yang berbeda dengan RUU biasa, seperti mekanisme tahapan serta jangka waktu sebagaimana yang telah dipertimbangkan sebelumnya," tegas Hakim Konstitusi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya