Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Minggu (10/3/2024) hari ini, akan berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Menurut Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, pihaknya telah melakukan pendampingan pengawasan terhadap persiapan pemilu ulang di Negeri Jiran. Salah satunya dengan mengawasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
Baca Juga
"Bawaslu melakukan pendampingan pengawasan PSU untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai prosedur, baik di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) maupun Kotak Suara Keliling (KSK)," ujar Lolly dalam keterangan resminya, dilansir dari Antara, Minggu (10/3/2024).
Advertisement
Terkait persiapan pengawasan PSU, kata Lolly, pengawas akan memastikan data pemilih akurat, pemberitahuan tersampaikan kepada pemilih, jumlah logistik serta pendistribusiannya tepat jumlah dan tepat waktu, dan tempat pemungutan suara (TPS) didirikan satu hari sebelum pemungutan suara.
Kendati demikian, pada pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan pada Minggu 10 Maret 2024 di 20 TPS dan 122 KSK tersebut, Bawaslu mengidentifikasi terdapat beberapa kerawanan yang perlu dicermati.
Lolly mengungkapkan Data Pemilih Tetap (DPT) untuk PSU di Kuala Lumpur tercatat sebanyak 62.217 pemilih, terdiri dari 20 TPS (42.372 pemilih) dan 122 KSK (19.845 pemilih).
Setelah mencermati elemen data DPT yang diberikan KPU RI, lanjut dia, jumlah data pemilih tersebut telah sesuai namun terdapat catatan adanya pemilih dengan nama yang sama.
Ia menyebutkan pengawas belum bisa menjustifikasi karena tidak terdapat nomor induk kependudukan (NIK) dan/nomor paspor. Terhadap hal tersebut, Bawaslu RI berkoordinasi dengan KPU agar dapat mencermati nama-nama yang bersangkutan untuk memastikan pada saat pemungutan suara.
Â
Kerawanan soal Formulir Model C
Sementara kerawanan pada formulir model C pemberitahuan, kata Lolly, terdapat potensi pemberitahuan PSU yang tidak tepat sasaran. Begitu pula dari hasil mencermati sampel di cekdptonline.kpu.go.id, masih terdapat pemilih yang belum sesuai antara NIK dengan informasi lokasi DPT KSK/TPSLN.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU RI, dia menuturkan formulir model C pemberitahuan telah terdistribusi 100 persen kepada pemilih DPT di Kuala Lumpur melalui messenger blast. Hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemberitahuan masif dilaksanakan melalui media sosial KPU RI dan dan media sosial Whatsapp Group seperti Grup Pendataan WNI KBRI KL.
Oleh karena itu, Bawaslu RI melakukan pengawasan melekat pada hari pemungutan suara agar yang datang ke TPS atau KSK merupakan pemilih yang memenuhi syarat sebagai pemilih PSU sesuai dengan lokasi yang ditetapkan.
Selain itu mengenai jumlah surat suara, Lolly menegaskan Bawaslu terus melakukan pengawasan secara melekat agar distribusi logistik tiba di TPSLN atau KSK sebelum pelaksanaan PSU dibuka. Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU, jumlah surat suara yang diterima sebanyak 62.217 ditambah 2 persen.
"Berdasarkan jadwal pengiriman KSK, terdapat dua gelombang distribusi logistik, yakni tanggal 9 dan 10 Maret 2024," katanya menjelaskan.
Â
Advertisement
Pendirian TPS
Kemudian pada pendirian TPS, sambung dia, dari hasil pengawasan simulasi pemungutan suara hingga 9 Maret 2024, terdapat 22 lokasi TPS yang berada di gedung World Trade Centre (WTC) Kuala Lumpur, dengan 3 tahap antrian (tahap 1 antrian nomor urut, tahap 2 pengecekan akurasi data pemilih, dan tahap 3 pengisian daftar hadir) dan sistem satu jalur.
Meski begitu, Lolly menyebutkan terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan, yaitu diperlukan ketepatan waktu petugas TPS dan manajemen terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang mengantri lebih awal namun memasuki TPS satu jam terakhir sehingga tidak terjadi kepadatan.​​​​​​​Adapun Pemilu RI ulang di Kuala Lumpur disebabkan oleh adanya dugaan pelanggaran pidana oleh salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Selain itu, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pasal tersebut mengatur bahwa PSU di TPS paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, yakni 24 Februari 2024.