1.233 Personel Gabungan Amankan Sidang Sengketa Pilpres di Gedung MK

Susatyo mengimbau kepada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi dalam sidang sengketa Pilpres untuk senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku serta memperhatikan hak-hak pengguna jalan lain.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Mar 2024, 09:51 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2024, 09:51 WIB
Sebanyak 1.233 gabungan siap mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu, (27/3/2024).
Sebanyak 1.233 gabungan siap mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu, (27/3/2024). (Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.233 gabungan siap mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2024 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu, (27/3/2024). 

"Untuk jumlah pasukan sendiri kami menerjunkan 1.233 personel gabungan yang nantinya akan mengamankan kegiatan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), baik itu dari sisi dalam maupun dari sisi luar," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).

Di sisi satu sisi, Susatyo meminta seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi dan mengedepankan negoisasi.

"Juga memberikan pelayanan yang humanis," ucap dia.

Di sisi lain, Susatyo mengimbau kepada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi untuk senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku serta memperhatikan hak-hak pengguna jalan lain.

"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara. Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap di patuh," ucap dia.

Sidang Berlangsung Dua Sesi

MK Mulai Buka Pendaftaran Gugatan Sengketa Pemilu 2024
Mahkamah Kontitusi (MK) membuka pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Pendaftaran dibuka setelah KPU resmi mengumumkan hasil Pemilu 2024. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

MK sedang menangani perkara PHPU Pilpres. Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, Rabu (27/3) akan digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Kemudian, tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).

Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya