Tim Hukum Anies-Muhaimin Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Daftarnya

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang PHPU atau sengketa Pilpres 2024, Senin (1/4/2024). Pada sidang ini THN Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) total menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi.

oleh Winda Nelfira diperbarui 01 Apr 2024, 09:51 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2024, 09:49 WIB
Anies-Muhaimin Hadiri Langsung Sidang Perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi
Pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (1/4/2024). Pada sidang ini Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) total menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi dalam persidangan.

"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," kata Ketua MK Suhartoyo.

Dari 11 saksi yang ada, 1 saksi mengikuti proses persidangan via zoom. Pasalnya, satu saksi atas nama Amrin Harun itu tengah berada di Amerika Serikat.

"Izin yang mulia mohon kebijaksanaannya satu saksi agak terlambat satu Arif Patra Wijaya. Kemudian yang di Amerika via zoom Amrin Harun," kata Kuasa Hukum AMIN Heru Widodo.

Sidang dimulai pukul 08.00 WIB, diawali dengan pengenalan saksi maupun ahli. Lalu, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah atas saksi dan ahli dari pemohon nomor urut satu, THN AMIN.

Selepas itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari pemohon I. Dimulai dengan keterangan dari para saksi.

 

Berikut daftar 7 ahli dan 11 saksi AMIN:

Anies-Muhaimin Hadiri Langsung Sidang Perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi
Sidang akan dilanjutkan ketahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ahli:

1. Bambang Eka Cahya (Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

2. Faisal Basri (Ekonom senior)

3. Prof Ridwan (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)

4. Vid Adrison (Ketua Departemen Ekonomi Universitas Indonesia)

5. Yudi Prayudi (Kepala Pusat Studi Forensika Digital UII Yogyakarta)

6. Anthony Budiawan (Managing Director Political Economy and Public Study)

7. Djohermansyah Djohan (Pendiri Istitute Ekonomi Daerah)

Saksi:

1. Mirza Zulkarnain

2. Muhammad Fauzi

3. Anies Priyoasyari

4. Andi Hermawan

5. Surya Dharma

6. Achmad Husairi

7. Mislani Suci Rahayu

8. Sartono

9. Arif Patra Wijaya

10. Amrin Harun

11. Atmin Arman

MK Periksa Saksi-Ahli di Kubu AMIN Hari Ini, Berikut Aturannya

Anies-Muhaimin Hadiri Langsung Sidang Perdana PHPU di Mahkamah Konstitusi
Dalam gugatannnya, tim Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil penghitungan suara Pilpres 2024 yang dinilai diwarnai dengan kecurangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin 1 April 2024. Berdasarkan jadwal diterima, sidang akan dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pemohon nomor urut satu, Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN).

"Ya hari ini sidang pembuktian pemohon 1," kata Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono kepada awak media, Senin (1/4/2024).

Sementara itu, mengutip situs resmi MK, jadwal sidang hari ini terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun agenda sidang yaitu menjadwalkan pembuktian, mendengarkan keterangan ahli hingga pengesahan alat bukti.

"Pembuktian pemohon (mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon)," tulis laman resmi MK.

Sebelumnya dikatakan oleh Hakim Ketua MK, Suhartoyo bahwa aturan saksi-ahli berjumlah terbatas. Total hanya bisa berjumlah 19 orang. Kompsisinya, dibebaskan terhadap pemohon yang bersengketa.

"Saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang. Apakah mau dipakai sebagian besar untuk ahli atau saksi, itu terserah," ujar Suhartoyo saat persidangan terakhir Kamis 28 Maret 2024 malam.

Terkait durasi memberikan keterangan, Suhartoyo membatasi waktu maksimal 15 menit untuk saksi dan 20 menit untuk ahli. Waktu tersebut sudah termasuk bagian dari pendalaman.

"Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit untuk saksi dan ahli sampai 20 menit. Itu sudah termasuk dengan pendalaman," Suhartoyo menandaskan.

 

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya