Soal Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi, Akan Kita Ikuti

Calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengaku siap mendengarkan putusan Majelis Hakim MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024.

oleh Tim News diperbarui 22 Apr 2024, 09:20 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2024, 09:20 WIB
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md saat di lokasi debat capres 2024 pada Minggu (7/1/2024) yang digelar KPU di Istora Senayan, Jakarta.
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md saat di lokasi debat capres 2024 pada Minggu (7/1/2024) yang digelar KPU di Istora Senayan, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengaku siap mendengarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Ganjar menyampaikan, apapun hasil dari MK dia bersama calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD akan menerima.

"Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti," kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).

Ganjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024. Sehingga, dia dan Mahfud tinggal menunggu ketuk hakim palu.

"Tugas kita hari ini adalah datang untuk mendengarkan keputusannya," ucap Ganjar.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan putusan hakim menjadi sesuatu yang layak ditunggu.

"Kita punya optimisme untuk mendengarkan putusan yang progresif," kata Todung.

 

MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Perdana PHPU
Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini beragendakan mendengar permohonan yang disampaikan Ganjar-Mahfud. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April. Pembacaan bakal dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

"Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.

Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MK memastikan sudah mengirimkan surat berisi jadwal yang sudah ditentukan ke masing-masing kubu serta pihak KPU selaku termohon, Prabowo-Gibran dan kuasa hukumnya, beserta Bawaslu selaku pihak terkait.

 

 

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya