Demokrat Beri Catatan Khusus saat Rapat Pleno Rekap Suara Pemilu Pasca Putusan MK

Andi mengatakan, Demokrat keberatan karena pada prakteknya putusan MK dinilai tidak dijalankan dan malah menjalankan rekomendasi Bawaslu yang malah membuka kotak suara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 28 Jul 2024, 17:40 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2024, 17:40 WIB
Demokrat
Saksi dari Demokrat, Andi Nurpati memberikan catatan keberatan saat Rapat Pleno rekapitulasi suara Pemilu pasca-Putusan MK. (Foto: Youtube KPU RI)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menggelar rapat pleno untuk membacakan dan menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional dan penetapan hasil Pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (28/7/2024). Diketahui, provinsi pertama yang dibacakan adalah daerah pemilihan Banten 2.

Pada rapat pleno tersebut, Demokrat melalui perwakilan saksinya Andi Nurpati memberikan catatan keberatan karena bukan menyandingkan d hasil dan c1 hasil seperti yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK). Andi mengatakan, Demokrat keberatan karena pada prakteknya putusan MK dinilai tidak dijalankan dan malah menjalankan rekomendasi Bawaslu yang malah membuka kotak suara.

“Tapi kenapa rekomendasi Bawaslu malah suruh buka kotak hitung ulang? Kemudian saya mendapat informasi surat suara yang dibuka kotak dihitung ulang itu mengubah suara Demokrat yang menjadi berkurang. Lalu saya dengar keputusan rapat plenonya tidak quoroom?” kata Andi di Ruang Rapat KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Menjawab hal itu, perwakilan KPU Provonsi terkait mengaku sudah menjalankan perintah MK dan Bawaslu dengan menyandingkan surat suara dan menghitungnya kembali. Dia pun meluruskan kalau persoalan quoroom sudah diselesaikan setelah sebelumnya rapat pleno sempat diskors. 

“Soal ada anggota yang walkout memang sempat walkout, rapat pleno dipending setelah itu yang yang bersangkutan kembali lagi dan menandatangani hasil keputusan rapat pleno,” jelas perwakilan KPU Provinsi Banten pada rapat tersebut.

Mendengar hal itu, Andi mengaku masih keberatan. Komisioner KPU RI Idham Holik pun mempersilakannya untuk menuliskan hal itu di form kejadian khusus sebagai catatan.

“Kami mohon kepada panitia mencatat keberatan saksi dalam daftar kejadian khusus kepads saksi,” jelas Idham. 

Usai keberatan terkait dicatat, Idham pun langsung membacakan perolehan suara nasional dan penetapan hasil Pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan demikian hasil tindakan peselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Banten 2 kami akan tetapkan,” Idham menandasi dengan ketukan palu.

 

Hasil Rekapitulasi Banten

Berikut Hasil rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi Banten untuk Dapil Banten 2 DPR RI:

  • Daftar Pemilih Tetap (DPT): 1.759.570
  • Daftar Pemilih Tambaha (Dptb): 7.768
  • Daftar Pemilih Khusus (DPK): 18.821
  • Jumlah Pengguna Hak Pilih: 1.786.159
  • Jumlah Surat Suara Diterima, termasuk Surat Suara Cadangan 2% dari DPT: 2.104.773
  • Jumlah Surat Suara Digunakan: 1.786.15
  • Jumlah Suara Dikembalikan oleh Pemilih karena rusak/keliru coblos: 2.059
  • Jumlah Surat Suara yang Tidak Digunakan: 316.555
  • PKB: 32.882
  • Gerindra: 52.420
  • PDIP: 26.606
  • Golkar: 39.295
  • NasDem: 23.708
  • Partai Buruh: 6.315
  • Partai Gelora: 4.872
  • PKS: 33.281
  • PKN: 800
  • Hanura: 2.232
  • Partai Garuda: 2.236
  • PAN: 19.454
  • PBB: 3.654
  • Demokrat: 17.881
  • PSI: 16.304
  • Perindo: 5.352
  • PPP: 11.953
  • Partai Ummat: 1.976
Infografis PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Respons KPU dan KY. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis PN Jakarta Pusat Perintahkan Penundaan Pemilu 2024, Respons KPU dan KY. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya