KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, total akan ada 1.553 pasangan calon yang terdiri dari tingkat provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Sep 2024, 17:07 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2024, 17:06 WIB
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memetakan jumlah pasangan calon yang akan menjadi peserta di Pilkada serentak 2024. Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, total akan ada 1.553 pasangan calon yang terdiri dari tingkat provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

“KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,” ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).

Mellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kemudian 1.166 pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Terakhir, 284 pasangan calon walikota dan calon wakil walikota.

Sementara itu, lanjut Mellaz, awalnya KPU RI menerima 1.561 pasangan calon. Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024. Sehingga mereka tidak ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Terhadap delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan bisa menempuh upaya bandin melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” jelas Mellaz.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Peserta Pemilu 2024

pilkada
Ilustrasi.

Sebagai informasi, berikut delapan pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024.

1.Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues dari Provinsi Aceh sebanyak satu pasang calon.

2.Walikota dan Wakil Walikota Sabang dari Provinsi Aceh sebanyak satu pasang.

3. Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam dari Provinsi Aceh sebanyak satu pasang.

4. Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Utara dari Provinsi Sumatera Utara sebanyak satu pasang.

5. Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dari Provinsi Sumatera Selatan sebanyak satu pasang.

6. Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dari Provinsi Bengkulu sebanyak satu pasang.

7. Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong dari Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak satu pasang.

8. Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dari Provinsi Gorontalo sebanyak satu pasang.

Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Apa yang Terjadi? (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya