Liputan6.com, Jakarta - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto maju sebagai caleg DPR 2019 daerah pilih Papua melalui Partai Berkarya. Berdasarkan ketentuan, Tommy yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan bahwa dirinya pernah dipenjara.Â
"Aturannya kan membuat pengumuman di media massa yang isinya memberitahukan bahwa dia udah selesai menjalani hukuman," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).
Dia menjelaskan, selain membuat pengumuman di media massa, bacaleg yang pernah menjadi narapidana juga harus memberikan bukti bahwa telah memasang pengumuman di media massa tersebut dari pimpinan media yang bersangkutan. Syarat lainnya, tentunya mereka pun harus telah selesai menjalani masa hukuman.
Advertisement
"(Selain itu) aturannya kan selesai menjalani hukuman. Ada surat keterangan dari pimpinan media yang bersangkutan bahwa dia sudah membuat pengumuman," ucap dia menjelaskan.
Pramono menuturkan, mantan narapidana, termasuk Tommy Soeharto, sudah harus membuat pengumuman sebelum mereka mendaftar. Jika tidak, maka mereka dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS). Menurut dia, ketiga hal itu termasuk ke dalam syarat untuk calon mantan narapidana yang ingin menjadi caleg.
"Kalau ga ada kan, belum memenuhi syarat atau BMS, nanti kan ada surat keterangan misalnya surat dari media massa belum keluar atau gimana, jadi nanti kita lihat gimana apakah BMS atau TMS," tuturnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: