KPAI: Kegiatan Politik di Sekolah Hanya Sebatas Sosialisasi Pemilu

KPAI menilai pemasangan spanduk atau poster sosialisasi pemilu di sekolah hanya bisa dilakukan di jenjang pendidikan SMA/SMK/sederajat.

oleh Lizsa Egeham Diperbarui 12 Okt 2018, 18:02 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2018, 18:02 WIB
Kotak suara Pilkada tersegel sesampai di TPS. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi pemilu. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta partai politik tak melakukan kegiatan kampanye di lingkungan sekolah lantaran hal itu melanggar aturan. KPAI mengatakan di lingkungan sekolah hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi pemilu.

"Harus ada batasannya, bahwa ini sosialisasi pemilu, bukan kampanye dan sebaiknya tidak dilakukan oleh partai politik," kata Komisoner KPAI Retno Listyarti saat dikonfirmasi, Jumat (12/10/2018).

Menurut dia, sosialisasi pemilu di lingkungan sekolah harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat yang bekerjasama dengan KPU/KPUD atau Bawaslu. Retno menjelaskan sosialisasi Pemilu ke sekolah dapat dilakukan dalam bentuk spanduk atau poster resmi dari KPU/KPUD.

"Jadi tidak akan ada logo parpol apalagi bendera parpol. Mengingat sekolah harus menjadi tempat yang steril dari politik dan kampanye. Karena kalau sosialisasi lisan semacam penyuluhan dengan mengumpulkan seluruh siswa calon pemilih pemula, maka berpotensi mengganggu proses pembelajaran di sekolah yang sudah berat dengan beban kurikulum," jelas dia.

 

 

Jenjang SMA/SMK/sederajat

Jenjang SMA/SMK/sederajat

KPAI menilai pemasangan spanduk atau poster sosialisasi Pemilu di sekolah hanya bisa dilakukan di jenjang pendidikan SMA/SMK/sederajat. Kendati begitu, Retno menegaskan bahwa Bawaslu harus tetap memastikan bahwa spanduk yang terpasang bebas dari atribut partai politik.

"Bawaslu wajib mengawasi apakah poster atau spanduk yang terpasang bersih dari atribut partai," ujar Retno.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya