Liputan6.com, Banjarmasin - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akan membakar 22.807 keping Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP milik warga setempat yang dinyatakan rusak.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin Khairul Saleh, pemusnahan e-KTP yang rusak tersebut dengan cara dibakar itu atas perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi kan dulunya e-KTP yang rusak itu setiap bulannya kami kirim ke Kemendagri, lalu setelahnya ada perintah lagi untuk digunting sisinya, kemudian perintah baru ini dimusnahkan di tempat saja," ujar Khairul, seperti dilansir Antara, Selasa (18/12/2018).
Advertisement
Dia mengatakan, perintah Kemendagri untuk memusnahkan e-KTP rusak dengan cara dibakar ini serentak di seluruh Disdukcapil se-Indonesia, termasuk di Banjarmasin.
"Rencananya besok (hari ini) kita musnahkan sebanyak 22.807 keping e-KTP rusak itu," tuturnya.
Menurut Khairul, e-KTP yang masuk katagori rusak itu beragam, selain kartunya patah, tulisannya kabur, dan adapula karena data tidak sesuai.
"Kan ada yang minta perbaikan data, misalnya pindah domisili, salah nama dan alamat, termasuk juga ingin dibuat tetel pendidikan, bahkan bujangan dan sudah menikah," ucap dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Transparansi Data
Menurut Khairul, untuk transparansi data kependudukan pada masa Pemilu 2019 ini, maka semua kepingan e-KTP yang rusak itu dimusnahkan.
Dia menyatakan, pihaknya terus mengeluarkan percetakan e-KTP pada masa ini, khususnya yang baru berusia 17 tahun agar mereka bisa menggunakan haknya sebagai pemilih.
"Kita maksimalkan pelayanan pembuatan e-KTP ini, bahkan sampai jemput bola hingga pelayanan hadir dihari libur," pungkas Khairul.
Advertisement