PDIP Minta Caleg Eks Koruptor Mundur dari Peserta Pemilu 2019

PDIP menegaskan, ini sudah kebijakan partai. Bahwa tidak ada caleg yang bermasalah untuk dicalonkan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 01 Feb 2019, 06:24 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 06:24 WIB
TKN Jokowi-Ma'ruf Apresiasi Prestasi Liliyana Natsir
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto dan politikus PDIP Djarot Saiful Hidayat memberi keterangan saat jumpa pers, Jakarta, Selasa (29/1).Tim Nasional pasangan Jokowi-Ma'ruf memberi apresiasi kepada Liliyana Natsir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar caleg mantan koruptor jadi peserta Pemilu 2019. PDIP berisi salah satu calegnya asal Papua yang maju di DPRD.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, yang bersangkutan akan diminta mundur dari pencalegan.

"Kita minta mundur dari Papua kan ya dari situ," kata Hasto di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Dia menegaskan, ini sudah kebijakan partai. Bahwa tidak ada caleg yang bermasalah untuk dicalonkan. Sehingga kebijakan yang diambil adalah meminta mengundurkan diri.

"Ya kita minta untuk mengundurkan diri, karena kebijakan partai tidak mencalonkan yang pernah bermasalah," ungkapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua DPP PDIP bidang Keorganisasian, Djarot Saiful Hidayat, menuturkan pihaknya kecolongan dengan adanya kehadiran caleg itu.

"Kecolongan-lah kita," pungkasnya.

Caleg Eks Koruptor

KPU Validasi Nama Caleg di Surat Suara Pemilu 2019
Petugas memeriksa contoh surat suara Pemilu 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (13/12). Proses validasi ini berlangsung hingga 17 Desember 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan daftar caleg mantan koruptor pada publik. Dalam pengumuman itu, disebutkan ada 49 nama caleg yang diajukan dari partai politik untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2019.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pemberitahuan nama-nama caleg mantan koruptor tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik,” kata Arief di Gedung KPU RI, Rabu (30/1/2019) malam.

Data yang dihimpun oleh KPU dari seluruh calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, terdapat 49 caleg mantan koruptor.

Berikut jumlah mereka yang tersebar di partai politik:

Caleg DPRD Provinsi/kota kabupaten:

Partai Gerindra : 6 orang

PDIP : 1 orang

Partai Golkar: 8 orang

Partai Garuda :2 orang

Partai Berkarya:4 orang

PKS: 1 orang

Partai Perindo: 2 orang

PAN: 4 orang

Partai Hanura: 5 orang

Partai Demokrat: 4 orang

PBB: 1 orang

PKPI:  2 orang

Total ada 40 orang.

Sementara Caleg DPD

Aceh : 1 orang

Sumut: 1 orang

Babel : 1 orang

Sumsel: 1 orang

Kalteng: 1 orang

Sulteng: 3 orang

Sulut: 1 orang

Total ada 9 orang.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya