KPU: 2.049 Caleg Pilih Rahasiakan Identitas Pribadinya

KPU tidak bisa memaksa caleg untuk mengisi data pribadinya.

diperbarui 08 Feb 2019, 09:45 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2019, 09:45 WIB
KPU Sosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara
Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan) didampingi Ketua KPU Arief Budiman berbicara dalam sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/1). (Liputan6.com/JohanTallo)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat masih banyak calon anggota legislatif (Caleg) yang enggan membuka indentitas pribadinya ke publik. Saat ini masih ada sekitar 2.049 dari 8.037 caleg yang belum membuka data dirinya.

"KPU mencatat mereka tidak membuka profil atau data pribadinya. Termasuk mengenai tidak mengisi pernah menjadi terpidan‎a," ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Kamis 7 Februari 2019.

Meski begitu, kata Ilham, caleg berhak merahasiakan identitas pribadinya. Sehingga KPU tidak bisa memaksa caleg untuk mengisi data pribadinya. Karena Ilham menduga, caleg juga memiliki privasi. Sehingga dia memilih untuk tidak mengisi data diri.

"‎Karena saat ini dijamin UU bahwa mereka juga punya hak untuk tidak dipublish. Jadi bukan keinginan KPU untuk membuka info ini," katanya.

Ilham juga menjelaskan, KPU tidak memiliki niat apa-apa dalam mengumumkan data pribadi caleg, karena masih banyak caleg yang tidak ‎mencantumkan identitas pribadinya. Karena KPU sifatnya hanya menyampaikan informasi kepada publik.

"Biar masyarakat yang menilai caleg yang menutup aksesnya apakah layak untuk dipilih atau tidak," pungkas Ilham.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Informasi yang Dibutuhkan

Adapun ‎beberapa informasi caleg yang dibutuhkan publik seperti:

1. Jenis kelamin

2. Usia

3. Riwayat pendidikan

4. Riwayat organisasi

5. Riwayat pekerjaan

6. Status khusus (terpidana/mantan terpidana/bukan mantan terpidana)

7. Motivasi (yang berisi hal-hal yang melatarbelakangi calon untuk mengajukan diri sebagai bakal calon)

8. Target/sasaran (yang berisi contoh hal-hal yang akan dikerjakan ketika telah menjadi anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota).

 

Simak berita lainnya di Jawapos.com.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya