Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengusahakan hak memilih bagi setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali narapidana atau napi. Data sementara, pemilih di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, banyak yang belum masuk sebagai daftar pemilih karena belum melakukan perekaman e-KTP.
"Kami mendapatkan informasi dari 510 lapas dan rutan yang ada, perekaman KTP elektronik mayoritas dilakukan (baru) untuk napi lokal. Padahal, sebagian besar penghuninya itu bukan hanya warga setempat (lokal)," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Viryan menerangkan, dari dari 510 lapas dan rutan, baru 93 orang napi yang telah melakukan perekaman e-KTP. Artinya, sebagian besar napi yang bukan berasal dari daerah mereka mendekam, belum memiliki dokumen kependudukan guna syarat memilih.
Advertisement
"Ini membuat kami kesulitan untuk melakukan pendataan. KPU mendata pemilih kan harus dengan dasar dokumen kependudukan," terang Viryan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Koordinasi dengan Dukcapil
Karenanya, KPU terus mencari solusi dengan koordinasi bersama pihak terkait. Hal ini menyusul opsi, napi mendekam di luar wilayah domisili memilih bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilh tambahan dengan syarat data masuk sebulan sebelum hari pemungutan suara.
"Jadi kami akan berkoordinasi dukcapil dengan pemerintah dengan Bawaslu mencari jalan keluar," Viryan menandaskan.
Advertisement