Liputan6.com, Jakarta - Meski rumah baru memiliki banyak kelebihan, namun tak jarang ada beberapa pencari rumah yang cenderung tertarik dengan rumah bekas atau seken.
Jika pada umumnya rumah bekas dibeli dengan cara tunai keras, ternyata fasilitas KPR yang berikan bank juga bisa dimanfaatkan. Hanya saja biasanya rumah seken yang bisa dibiayai dengan KPR ini, berada dalam naungan pengembang perumahan.
Nah, untuk Anda yang masih bingung dalam melakukan proses pembelian rumah bekas dengan KPR, berikut Rumah.com rangkum tahapannya:
Advertisement
Menghitung daya beli
Perlu diketahui, besarnya angsuran rumah yang diperbolehkan bank maksimal 30 persen dari penghasilan tetap, di luar tagihan lainnya. Penjumlahan penghasilan ini boleh ditambahkan dengan gaji pasangan Anda.
Misalnya, total pendapatan Anda dan istri per bulan sebesar Rp 10 juta, maka 30 persen nya adalah Rp 3 juta. Jumlah inilah yang dapat Anda sisihkan untuk cicilan rumah bekas per bulannya.
Serupa dengan pembelian rumah baru, Anda juga perlu menyiapkan uang muka atau DP sebesar 20 persen hingga 30 persen. Hanya saja pembayaran DP rumah bekas tidak diberikan kepada pengembang, melainkan kepada penjualnya langsung.
Tentukan rumah dan negosiasi
Jika perhitungan daya beli sudah sesuai dengan anggaran Anda, selanjutnya adalah melakukan penyisiran. Cari tahu rumah bekas mana yang harga cicilannya pas dengan kantong Anda.
Setelah menemukan yang sreg, Anda bisa langsung bernegosiasi dengan penjual. Biasanya penjual akan langsung menetapkan besaran uang muka serta harga rumah, dan tak menutup kemungkinan Anda bisa melakukan proses tawar menawar.
Perjanjian tambahan
Untuk memperkuat posisi Anda dalam hukum, sebaiknya buat perjanjian tambahan dengan penjual, terkait dengan harga yang sudah ditetapkan agar tidak berubah. Tentukan juga waktu pengosongan rumah oleh penghuni lama atau penjual.
Â
perbanyak survei
Perbanyak survei
Pengajuan KPR sebaiknya dilakukan setelah nego harga dengan penjual selesai. Agar hasilnya tidak melenceng jauh dari harga pasaran, maka sebaiknya Anda melakukan survei terlebih dahulu. Survei ini juga dilakukan oleh bank dalam menentukan plafon/batas kredit.
Pengajuan KPR
Setelah nego harga selesai, Anda bisa mempersiapkan persyaratan pengajuan KPR ke bank pilihan Anda. Berkas persyaratan pengajuan sebaiknya diserahkan lengkap, agar proses pemeriksaan dan persetujuan kredit tidak terhambat.
Tambahan dokumen yang harus dibawa untuk pengajuan KPR rumah seken adalah fotokopi sertifikat, fotokopi IMB, fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir, dan surat kesepakatan jual beli rumah yang ditandatangani diatas materai.
Perlu diketahui, pembiayaan bank untuk rumah bekas maksimum 80 persen dari nilai pasar (ditetapkan penilai jaminan bank). Sedangkan plafon pembiayaan biasanya diberikan rentang Rp 25 juta (minimal) hingga Rp 3,5 miliar (maksimal).
Pengecekan notaris
Setelah berkas aplikasi diserahkan, bank akan melakukan appraisal (penilaian) terhadap harga rumah, sekaligus memberikan kuasa pada notaris untuk mengecek keabsahan surat-surat dokumen rumah dan tanah yang ditinjau, diantaranya sertifikat tanah, IMB, dan PBB.
Pengecekan oleh notaris akan memberikan jaminan keamanan sehingga bisa terhindar dari tindak penipuan oleh penjual rumah. Jika surat-surat diragukan, maka notaris berhak menginformasikan pada bank bahwa rumah tidak layak beli sehingga bank akan menolak aplikasi KPR.
Jika menurut notaris surat-surat sudah valid, maka bank akan menilai Anda layak mendapat pinjaman KPR, kemudian Anda dan penjual akan diundang untuk melakukan akad kredit di depan notaris.
Setelah itu, bank akan membayar transaksi jual beli ke pihak penjual yang besarnya sesuai dengan batas kredit yang disetujui, dengan nilai 60%-80% dari harga, sesuai taksiran bank. Sisanya Anda sendiri yang harus membayar kepada pihak penjual sebagai DP atau uang muka.
Menyiapkan dana lain
Ada dua pengelompokkan biaya yang harus disiapkan oleh pembeli rumah second. Pertama, biaya yang terkait dengan proses KPR (biaya transaksi, biaya notaris, biaya provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya asuransi jiwa).
Kedua, biaya yang terkait dengan proses transaksi (termasuk di dalamnya Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB). Total biaya tambahan yang harus dianggarkan adalah 5 persen dari total harga rumah.
Foto: pixabay
(Fathia/Ndw)
Advertisement