Hindari Pungli, Perizinan Perumahan Dilakukan via Online

Sistem online dan sistem pelayanan terpadu satu pintu di sektor perumahan secara tidak langsung juga akan mengurangi tindakan tidak wajar.

oleh Fathia Azkia diperbarui 06 Jul 2017, 09:43 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2017, 09:43 WIB
rumah subsidi
Pembangunan perumahan subsidi

Liputan6.com, Jakarta Adanya perizinan di bidang perumahan dengan menggunakan sistem onlline diharapkan dapat mendorong kemudahan bagi masyarakat maupun pengembang perumahan untuk membangun rumah bagi masyarakat.

Namun demikian, masyarakat maupun pengembang juga harus mampu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan perumahan, sehingga prosesnya tidak memakan waktu yang cukup lama.

“Kami sangat mendukung pelaksanaan perizinan perumahan dengan sistem online yang telah diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia. Hal itu tentunya akan ikut mendorong capaian program Satu Juta Rumah di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin, dalam siaran tertulis yang diterima Rumah.com.

Syarif menjelaskan, adanya sistem online dan sistem pelayanan terpadu satu pintu di sektor perumahan secara tidak langsung juga akan mengurangi tindakan-tindakan yang tidak wajar seperti pungutan liar dalam pengurusan perizinan perumahan.

Lihat juga: Rumah Subsidi di Cikampek Rp100 Jutaan

Masyarakat dan pengembang tinggal mengakses informasi mengenai persayaratan apa saja yang dibutuhkan dalam pengurusan dan memasukkan data-data yang diperlukan.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, setidaknya sudah ada beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Surabaya, Pontianak dan Makassar yang telah menerapkan sistem online tersebut.

Kementerian PUPR, imbuhnya, juga sangat mendukung dan mendorong daerah-daerah lainnya untuk menerapkan sistem serupa sehingga mempermudah proses perizinannya.

“Pemerintah daerah sudah berupaya memberikan kemudahan perizinan. Kami harap masyarakat dan pengembang pun bisa ikut mendukung tercapainya program Satu Juta Rumah di Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syarif menambahkan, saat ini Pemda pun juga telah banyak yang membentuk dinas yang khusus menangani masalah perumahan di daerah.

Hal itu tentunya akan sangat membantu Kementerian PUPR untuk melakukan koordinasi dengan Pemda terkait masalah pembangunan perumahan yang tersebar di 516 kabupaten/kota.

Baca juga: Pemda Diharapkan Lebih Memperhatikan Pembangunan Perumahan bagi MBR

“Kami juga berharap kepada Pemda untuk memberikan data pembangunan rumah baik dibangun secara formal oleh pengembang perumahan maupun swadaya masyarakat. Kerjasama antara Pemda dan pengembang perumahan yang tergabung dalam asosiasi pengembang juga perlu ditingkatkan agar benar-benar terdata berapa unit rumah yang dibangun, dibangun mulai tahun berapa dan peruntukkannya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau untuk non MBR,” tukasnya.

Offline to Online

Demi percepatan pendataan, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR rencananya juga akan beralih melakukan pendataan program perumahan yang semula manual menjadi berbasis e-monitoring.

Sistem tersebut dibuat agar progres pembangunan perumahan di seluruh provinsi di Indonesia dapat diketahui secara cepat, serta mendorong adanya transparansi program Kementerian PUPR di sektor perumahan.

“Adanya sistem e-monitoring ini akan memudahkan pemantauan hasil pembangunan perumahan yang ada di lapangan,” kata Syarief.

Dalam program Satu Juta Rumah, Kementerian PUPR bersama pemangku kepentingan lainnya seperti asosiasi pengembang perumahan, pemerintah daerah dan perusahaan, melakukan pembangunan perumahan khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Tujuan akhir dari pembangunan perumahan tersebut tidak hanya selesainya bangunan, melainkan juga bagaimana rumah yang dibangun tersebut bisa segera dihuni oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya