Biaya Sertifikasi Mahal, Agen Properti Tahan Diri

Daniel menyebut saat ini baru ada sekitar 10% dari 7.000 agen yang tergabung yang sudah punya sertifikat dan SIU-P4.

oleh Fathia Azkia diperbarui 03 Okt 2017, 19:55 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2017, 19:55 WIB
Agen Properti
Ilustrasi Agen Properti

Liputan6.com, Jakarta Demi menjadi agen properti yang andal dan terpercaya, kemampuan berkomunikasi yang baik hingga jam terbang yang tinggi kini tak lagi cukup.

Sejak tiga tahun silam, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 343 Tahun 2015 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kategori real estat golongan pokok bidang perantaraan perdagangan properti.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa setiap agen properti wajib memiliki sertifikat atau lisensi profesi agen. Sertifikasi tersebut dilakukan oleh LSP Broker Properti Indonesia yaitu lembaga pelaksana kegiatan yang ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Baca juga: Broker Properti Wajib Miliki Sertifikat dan SIU-P4

Adanya sertifikat dianggap penting menjelang dilaksanakannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan lisensi yang dimiliki, diharapkan broker dalam negeri siap berkompetisi dengan agen atau klien asing.

Sayangnya, regulasi yang dikeluarkan hingga kini masih menuai banyak hambatan dalam penerapannya. Ditemui Rumah.com, Daniel Handojo, Associates Executive Director Century 21 Indonesia saat ditemui Rumah.com, agen yang tergabung di bendera Century21 pun belum semua agennya tersertifikasi.

“Regulasi itu sudah ada, kami akan lebih mengingatkan kembali kepada agen-agen yang tergabung dalam Century21. Sekarang ini agen yang di bawah naungan kami ada sekitar 7.000 orang, dan jumlah agen baru setiap tahun bertambah. Kami terus melakukan edukasi kepada setiap agen, namun ada beberapa kendala yang ditemui,” tuturnya.

 

Harus Berpengalaman

 

Baca juga: 8 Panduan untuk Memulai Karir Sebagai Agen Properti

Salah satu kendala yang dihadapi, sambung Daniel, ada di sisi persyaratan yang harus dilengkapi seorang agen sebelum diperbolehkan mengajukan sertifikasi.

“Misalnya agen baru tidak bisa langsung mengajukan sertifikasi, sebab dalam persyaratan mereka harus memiliki pengalaman setidaknya 2-3 tahun menjadi agen properti,” ucapnya.

Tidak hanya itu, biaya sertifikasi yang cukup besar dinilai juga memberatkan khususnya bagi agen pemula. “Kendala kedua, ada biaya yang harus dibayar dan cukup besar yakni Rp5 juta. Biaya ini ditanggung si agen secara personal, dan bukan dibiayai oleh perusahaan,” ujar Daniel.

Mau cari rumah di Jabodetabek harga mulai dari Rp200 jutaan? Temukan hanya di Perumahan Baru.

Lantaran biaya besar, akibatnya banyak agen yang keberatan dan memutuskan untuk menunda menjadi broker terlisensi. Daniel menyebut saat ini baru ada sekitar 10% dari 7.000 agen yang tergabung yang sudah punya sertifikat dan SIU-P4.

Daniel menjelaskan, “Mengapa ini dibebankan kepada agen, karena sertifikat ini melekat kepada pribadi masing-masing. Dan sebelum mengajukan lisensi ke LSP Broker Properti Indonesia yang berkantor di Menteng, kantor broker juga harus memberi lisensi internal kepada agennya.”

“Setiap agen yang ingin mengajukan sertifikasi harus memiliki lisensi internal untuk diakui sebagai certified broker,” tukasnya.

Meski demikian, Century 21 secara berkelanjutan mengadakan gelombang massal untuk sertifikasi agennya. Hingga saat ini, Century 21 sudah melakukan tiga sampai empat kali gelombang massal dan akan terus dilakukan demi meningkatkan standar profesionalitas para agennya.

 Isnaini Khoirunisa

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya