Langkah Mudah Urus KPR Rumah Bekas

Pembelian rumah bekas harus dilakukan secara cermat, terlebih jika membeli dengan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR). Ini tipsnya.

oleh Fathia Azkia diperbarui 16 Okt 2017, 09:54 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2017, 09:54 WIB
rumah kpr bogor
Rumah KPR harga Rp500 juta di Bogor

Liputan6.com, Jakarta Meski ada banyak kelebihan menempati perumahan baru, namun rumah sekunder atau bekas masih memiliki pangsa pasarnya sendiri. Pasalnya rumah seken memiliki karakteristik yang unik.

Seperti misalnya beberapa penjual menawarkan hunian siap tinggal yang sudah dilengkapi dengan perabotan di dalamnya.

Baca juga: 8 Alasan Mengapa Anda Harus Beli Rumah Baru

Banderol harga yang ditawarkan pun tak selalu mengikuti harga pasaran. Tak heran jika banyak investor yang tertarik berinvestasi pada rumah seken. Sebab dengan melakukan sedikit renovasi bangunan, mereka bisa menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

Akan tetapi, pembelian rumah bekas harus dilakukan secara cermat, terlebih jika membeli dengan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR). Ini tipsnya dari Rumah.com.

 

1. Menghitung kemampuan angsuran

Sama halnya dengan pembelian rumah baru, untuk rumah bekas Anda perlu menyiapkan uang muka sebesar 20% hingga 30%. Hanya saja pembayaran uang muka tidak diberikan kepada pengembang, melainkan kepada penjualnya langsung.

Selain itu, besarnya angsuran rumah yang diperbolehkan bank maksimal 30 persen dari penghasilan tetap, di luar tagihan lainnya. Penjumlahan penghasilan ini boleh ditambahkan dengan gaji pasangan Anda atau double income.

Simak juga: Lima Kali Endorse Syahrini, Bisa Dapat Rumah Modern

2. Cek kondisi properti dan negosiasi

Sebelum membeli rumah bekas, sangat penting untuk datang langsung dan mengecek kondisi bangunan terkini. Melihat properti melalui foto atau video terbilang kurang efektif lantaran jika mengecek langsung, Anda punya daya tawar (bargaining power) dengan si penjual.

Lakukan negosiasi harga apabila ditemukan kekurangan pada bangunan atau akses menuju lokasi. Ada lima tanda kerusakan krusial pada bangunan yang wajib Anda amati, antara lain:

  • Retak dinding
  • Dinding lembab
  • Ruangan gelap (tanpa jendela atau ventilasi)
  • Lokasi buruk
  • Suara bising

3. Mulai mengajukan KPR

Untuk meminimalisir resiko kesalahpahaman, perlu dibuat surat perjanjian tambahan yang berisi ketetapan harga beserta waktu penempatan properti.

Setelah mendapat kesepakatan dengan penjual, saatnya Anda mengajukan pinjaman melalui fasilitas KPR ke bank pilihan Anda. Siapkan berkas persyaratan agar proses persetujuan kredit diproses dengan cepat.

Tambahan dokumen yang harus dibawa untuk pengajuan KPR rumah bekas adalah fotokopi sertifikat, fotokopi IMB, fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir, dan surat kesepakatan jual beli rumah yang ditandatangani diatas materai.

Sebagai informasi, pembiayaan bank untuk rumah bekas maksimum 80% dari nilai pasar. Sedangkan plafon pembiayaan biasanya diberikan rentang Rp25 juta hingga Rp3,5miliar.

4. Pengecekan dokumen

Ketika proses penilaian (appraisal) bank berlangsung, biasanya pihak bank akan menunjuk notaris untuk mengecek keabsahan surat-surat dan dokumen rumah yang ditinjau. Mulai dari sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pengecekan ini sangat penting supaya Anda terhindar dari resiko penipuan oleh penjual rumah.

5. Siapkan dana ekstra

Setiap pembelian properti dengan KPR, Anda harus menyiapkan uang ekstra selain dari jumlah uang muka.

Yang pertama, digunakan untuk biaya proses KPR, kemudian mencakup biaya proses transaksi (sekitar 5% dari harga rumah) dan terakhir dana tambahan untuk renovasi rumah sesuai dengan selera pribadi.

Ingin segera punya rumah sendiri? Lihat daftar rumahnya dengan harga mulai Rp300 Juta di Perumahan Baru Rumah.com.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya