Bolehkah Ziarah Kubur jika Tidak Diketahui Ahlul Quburnya?

Terkait dengan ziarah kubur dimana keberadaan mayit yang tidak diketahui, ziarah tetap memiliki faedah, terutama jika niatnya adalah mengambil pelajaran dan mengingat kematian. Hal ini tidak bergantung pada pengenalan terhadap penghuni makam tersebut.

oleh Liputan6.com Diperbarui 17 Feb 2025, 22:30 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 22:30 WIB
tata cara ziarah kubur ke makam orang tua
Ilustrasi ziarah kubur ke makam. ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ziarah kubur telah menjadi tradisi yang dilakukan umat Islam untuk merenungi kehidupan dan mengingat akhirat. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum ziarah ke makam yang tidak diketahui siapa penghuninya. Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?

Sebuah pertanyaan diajukan mengenai hukum berziarah ke makam yang belum diketahui ahlul quburnya. Ada tiga aspek yang dipertanyakan, yakni keberadaan mayit, status keislamannya, serta apakah hal tersebut termasuk perbuatan yang baik atau tidak.

Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (www.piss-ktb.com), dalam menjawab persoalan ini, perlu dipahami bahwa ziarah kubur disunnahkan karena memiliki banyak manfaat. Salah satu tujuannya adalah sebagai pengingat akan kehidupan setelah mati. Bahkan, melihat kuburan saja sudah bisa menjadi pelajaran berharga bagi yang masih hidup.

Dijelaskan dalam kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, bahwa ziarah kubur secara umum adalah amalan yang dianjurkan karena mengandung hikmah dan ibrah. Rasulullah pun awalnya melarang ziarah kubur, tetapi kemudian membolehkannya dengan syarat tidak melakukan hal yang dilarang syariat.

Teks dalam kitab tersebut menyebutkan bahwa Rasulullah bersabda, "Dulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, namun sekarang ziarahlah kalian karena hal itu dapat mengingatkan kalian pada akhirat."

Dalam Hujjah Ahlussunnah wal Jama'ah, karya K.H. Ali Ma’sum, juga dijelaskan bahwa semua madzhab dalam Islam memperbolehkan ziarah kubur. Bahkan, adab-adabnya juga telah dijelaskan dalam berbagai literatur Islam.

Terkait dengan keberadaan mayit yang tidak diketahui, ziarah tetap memiliki faedah, terutama jika niatnya adalah mengambil pelajaran dan mengingat kematian. Hal ini tidak bergantung pada pengenalan terhadap penghuni makam tersebut.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Tujian Berziarah seperti Ini

mimpi ziarah kubur
ziarah kubur ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Sedangkan mengenai status keislaman penghuni kubur, para ulama menyatakan bahwa jika seseorang tidak mengetahui dengan pasti apakah mayit itu Muslim atau bukan, maka tidak dianjurkan mendoakannya.

Namun, jika terdapat keyakinan bahwa penghuni kubur tersebut Muslim, maka disunnahkan mendoakannya tanpa memandang apakah ia termasuk orang saleh atau seorang pendosa.

Dalam kitab Hujjah Ahlussunnah wal Jama’ah juga ditegaskan bahwa ziarah kubur tidak hanya untuk mengingat kematian, tetapi juga dapat bertujuan mendoakan penghuni makam yang beragama Islam.

Jika ziarah dilakukan untuk bertabarruk atau mencari keberkahan, maka hal itu disunnahkan bagi kuburan orang-orang yang dikenal sebagai orang saleh. Mereka diyakini tetap memiliki pengaruh baik meskipun telah berada di alam barzakh.

Sebaliknya, jika mayit yang diziarahi bukan seorang Muslim, maka tidak diperbolehkan untuk mendoakannya, sebagaimana disebutkan dalam berbagai literatur fiqih.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur tetap diperbolehkan meskipun tidak mengetahui siapa yang dikuburkan, selama tujuannya adalah untuk mengambil hikmah dan pelajaran.

Jika Tidak Diketahui Islam atau Bukan, Jadi Begini

Tradisi Ziarah Kubur di Momen Idul Fitri
Warga memanjatkan doa saat berziarah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Namun, dalam konteks mendoakan penghuni kubur, maka harus dipastikan terlebih dahulu bahwa yang didoakan adalah seorang Muslim.

Jika tidak diketahui apakah mayit tersebut Muslim atau bukan, maka tidak dianjurkan untuk mendoakannya, tetapi masih diperbolehkan untuk sekadar berziarah.

Bagi mereka yang ingin berziarah ke makam yang tidak diketahui ahlul quburnya, dianjurkan untuk tetap menjaga adab-adab ziarah agar tidak menyalahi ketentuan syariat.

Di antara adab ziarah yang dianjurkan adalah memberi salam kepada penghuni kubur, tidak melakukan perbuatan yang dilarang, serta menjaga niat yang benar.

Dengan demikian, ziarah kubur tetap dapat dilakukan meskipun tidak mengetahui siapa yang dikuburkan, selama niatnya adalah untuk ibrah dan mengingat akhirat.

Jika bertujuan untuk mendoakan, maka harus dipastikan bahwa mayit tersebut adalah Muslim, sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya