Liputan6.com, Jakarta Bagi Anda yang hendak berinvestasi di bidang properti, misalnya dengan membeli kavling atau tanah, sebelum bertransaksi pastikan bahwa Anda sudah mengecek legalitas tanahnya. Bukan apa-apa, jangan sampai setelah Anda membeli tanahnya malah terjerat masalah.
Harus diingat, tujuan utama investasi adalah demi mengejar untung. Tapi jangan sampai demi mengejar untung besar, misalnya mendapatkan penawaran kavling atau tanah dengan banderol harga miring, lantas keburu nafsu. Ingat, ada banyak faktor yang memengaruhi harga.
Misalnya seberapa bagus akses jalannya, kondisi lingkungannya, atau berdasarkan riwayat tanahnya sendiri. Yang dikhawatirkan adalah bukannya untung tapi malah buntung karena lokasi atau status tanahnya bermasalah. Apalagi, transaksi tanah yang tidak jelas sangat rentan dengan kasus sengketa kepemilikan.
Advertisement
Lantas bagaimana cara paling mudah untuk mengecek legalitas tanah? Simak tipsnya berikut ini.
Tips Mengecek Legalitas Tanah
- Cek Langsung ke Lokasi
Sebelum membeli tanah, cek langsung ke lokasi tanahnya untuk mengetahui lingkungannya. Apakah strategis? Terdapat akses jalan yang memadai? Bagaimana kondisi batas-batas wilayah kavling tersebut?
Ketahui juga jenis tanahnya. Sebab jika kelak untuk dijadikan hunian residensial ataupun komersil, jenis tanah akan memengaruhi kualitas air yang dihasilkannya. Hindari membeli tanah yang dekat sungai, pabrik, jalur listrik tegangan tinggi, guna menghindari risiko yang bisa timbul dikemudian hari.
Dan bagi Anda yang tujuan pembeliannya sebagai investasi, pertimbangkan juga prospek kenaikan harga properti dengan jeli memerhatikan perkembangan lingkungan sekitarnya. Apakah sudah tersedia fasilitas umum seperti sekolah, layanan kesehatan, perbelanjaan dan akses transportasi terdekat?
Untuk menggali informasi properti secara komprehensif, mulai dari lokasi properti favorit konsumen, hingga ke harga hunian di Indonesia, Anda bisa telusuri Rumah.com Property Index.
Advertisement
Status Tanah Harus Jelas
- Cari Informasi Peruntukan Tanahnya
Selanjutnya, Anda harus mengetahui status tanah dan peruntukan terbarunya. Misalnya rencana tata kota pada wilayah tersebut. Anda bisa mengecek penggunaan tanah yang tercermin pada KLB (Koefisien Lantai Bangunan) dan KDB (Koefisien Dasar Bangunan) di lokasi tersebut melalui pejabat daerah setempat.
Jangan pernah membeli tanah tanpa mengetahui peruntukannya. Jangan sampai setelah dibeli baru tahu bahwa tanah tersebut adalah lahan hijau yang tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan. Mengetahui proyek terkini seperti fasilitas umum atau infrastruktur yang akan dibangun di sekitar area kavling juga bisa menjadi nilai tambah investasi Anda.
Simak review properti yang disajikan secara obyektif dan transparan sehingga Anda dapat menilai spesifikasi material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lain di sekitarnya.
Untuk info lebih lengkap terkait cara mengecek legalitas tanah, baca artikel lengkapnya di sini, di Rumah.com.
Â
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah