Lebaran 2015, Pemkot Bogor Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik

Semua perawatan kendaraan dinas Pemkot Bogor menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

oleh Bima Firmansyah diperbarui 24 Jun 2015, 15:10 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2015, 15:10 WIB
Pantauan Arus Mudik Di Merak
Antrean panjang sudah terjadi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Para pemudik bahkan harus menunggu hingga 10 jam untuk bisa menaiki kapal penyebarangan ke Pulau Sumatera.

Liputan6.com, Bogor - Lebaran 1 Syawal 1436 Hijriah tinggal beberapa minggu, namun Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan larangan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2015.

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi terlebih lagi dipakai untuk mudik Lebaran jelas tidak boleh dan dilarang.

"Tidak boleh mobil dinas dipakai untuk kepentingan pribadi. Kecuali, penggunaannya untuk keperluan umum dan pelayanan kepada masyarakat serta harus melalui izin walikota," jelas Usmar, Rabu (24/6/2015).

Dia mengatakan, untuk aktivitas pribadi sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi, bukan kendaraan dinas. Sesuai aturan, mobil dinas dipakai saat kepentingan kedinasan atau urusan pekerjaan yang berkaitan dengan kantor.

Terlebih, sambung dia, semua perawatan kendaraan dinas Pemkot Bogor menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Mobil dinas tidak digunakan mudik karena mobil dinas untuk operasional melayani warga Kota Bogor," papar Usmar.

Pemkot Bogor memiliki 150 kendaraan dinas dan berjanji akan mengawasi penggunaan kendaraan pada Lebaran nanti. Larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik diterapkan Pemkot Bogor mulai tahun ini. (Sun/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya