Liputan6.com, Bogor - Lebaran 1 Syawal 1436 Hijriah tinggal beberapa minggu, namun Pemerintah Kota Bogor telah mengeluarkan larangan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2015.
Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi terlebih lagi dipakai untuk mudik Lebaran jelas tidak boleh dan dilarang.
"Tidak boleh mobil dinas dipakai untuk kepentingan pribadi. Kecuali, penggunaannya untuk keperluan umum dan pelayanan kepada masyarakat serta harus melalui izin walikota," jelas Usmar, Rabu (24/6/2015).
Dia mengatakan, untuk aktivitas pribadi sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi, bukan kendaraan dinas. Sesuai aturan, mobil dinas dipakai saat kepentingan kedinasan atau urusan pekerjaan yang berkaitan dengan kantor.
Terlebih, sambung dia, semua perawatan kendaraan dinas Pemkot Bogor menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Mobil dinas tidak digunakan mudik karena mobil dinas untuk operasional melayani warga Kota Bogor," papar Usmar.
Pemkot Bogor memiliki 150 kendaraan dinas dan berjanji akan mengawasi penggunaan kendaraan pada Lebaran nanti. Larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik diterapkan Pemkot Bogor mulai tahun ini. (Sun/Nrm)
Lebaran 2015, Pemkot Bogor Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik
Semua perawatan kendaraan dinas Pemkot Bogor menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
diperbarui 24 Jun 2015, 15:10 WIBDiterbitkan 24 Jun 2015, 15:10 WIB
Antrean panjang sudah terjadi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Para pemudik bahkan harus menunggu hingga 10 jam untuk bisa menaiki kapal penyebarangan ke Pulau Sumatera.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
27 Ribu Personel Gabungan Jaga Pilkada Serentak 2024 di Banten
Wamen Dikti Saintek Stella Christie Ingatkan Gen Z Konsekuensi Abaikan Etika Saat Menggunakan AI
Mengapa Bumi Tampak Datar Meski Berbentuk Bulat?
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan
Kisah Delle Lumba-Lumba Laut Baltik yang Hobi Berbicara Sendiri
Bolehkah Terima Amplop Serangan Fajar Pilkada 2024? Buya Yahya Menjawab