Liputan6.com, Jakarta Pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Mariso, Makassar terancam molor. Itu karena masih ada 1 hektar area tanah hibah dari pengembang PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang belum dibebaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
"Anggaran pembebasan lahan pembangunan IPAL itu sudah dialokasikan Pemkot Makassar sejak tahun 2012 senilai Rp 6 miliar. Tahun 2013 ditambah lagi Rp 17 milliar. Sehingga total Rp 23 miliar. Sayang, dari total lokasi 5,14 hektar yang dibutuhkan, masih ada 1 hektare yang belum dibebaskan," kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah DPRD Makassar Zaenal Dg Beta, Rabu (19/8/2015).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Makassar ini menyatakan, seharusnya lokasi pembangunan IPAL jauh-jauh hari sudah steril sehingga pembangunan bisa berjalan mulus.
"Tapi dari tinjauan lapangan yang dilakukan Pansus justru ditemukan ada lahan yang masuk dalam lokasi pembangunan IPAL dipagar seng pihak lain," tukas Zaenal.
Amar Bustanul, Anggota Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah menambahkan, pihaknya optimistis pembangunan IPAL di Maccini Sombala tetap berjalan sesuai jadwal.
"Kita akan mendesak Pemkot Makassar bicara dengan PT GMTD selaku pengembang yang telah menghibahkan. Karena jika tak diselesaikan proyek bisa saja molor. Tapi kita sih optimistis masalah ini cepat selesai, "terang Amar. (Ron/Yus)
Proyek Air Limbah di Makassar Terganjal Pembebasan Lahan
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Makassar ini menyatakan, harusnya lokasi pembangunan IPAL jauh hari sudah steril.
Diperbarui 19 Agu 2015, 15:25 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 15:25 WIB
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Makassar ini menyatakan, harusnya lokasi pembangunan IPAL jauh hari sudah steril.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur