Disebut Jalani Rehab, Tersangka Narkoba Rp 1,9 M Malah KDRT

Informasi itu diketahui dari istri tersangka yang melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dua hari lalu.

oleh Eka Hakim diperbarui 13 Des 2015, 16:35 WIB
Diterbitkan 13 Des 2015, 16:35 WIB
Polri: 2 Polisi Kalbar Tidak Terbukti Terkait Narkoba
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Makassar - Tertangkapnya Muhlis alias Ollo (36) yang diduga bandar besar narkoba di Sidrap, Selawesi Selatan, kembali menuai polemik. Polisi yang menyebut Ollo direhabilitasi di Baddoka, Makassar, justru bebas berkeliaran di Sidrap.

Informasi itu diketahui dari istri tersangka yang melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Jumat, 11 Desember 2015, di Polres Sidrap, dalam surat bernomor LPB/652/XII/SPKT.

"Laporannya ada kami terima dan yang bersangkutan, Muhlis alias Ollo, sudah kita periksa juga," kata Kapolres Sidrap AKBP Anggi N Siregar dikonfirmasi via telepon, Minggu (13/12/2015).

Meski heran, Anggi enggan berkomentar saat ditanyai status Ollo sebagai rehab inap.

 

"Ah itu Polda lah yang komentar. Saya juga heran sih, tapi betul yang bersangkutan kita periksa kemarin di Mapolres," aku Anggi.

Dihubungi terpisah, Direktur Narkoba Polda Sulselbar Kombes Azis Djamaluddin menyampaikan informasi berbeda.

Ia menegaskan jika Ollo sedang menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka, Makassar, sembari menunggu berkas perkaranya rampung. Ia juga menyatakan Olla tidak ditahan di Rutan Polda karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"Muhlis tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun sesuai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 yang diterapkan. Kalau tahanan ditahan di Rutan Polda atau lapas jika ancaman hukumannya di atas 5 tahun," jelas dia.

Senada dengan Aziz, Kepala BNN Sulsel Agus Budiman Manalu membenarkan pihaknya telah menyetujui rehab inap bagi Ollo berdasarkan permintaan penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulselbar.

Namun, ia tidak bisa memastikan apakah Ollo sudah berada di dalam balai rehab.

"Mengenai kelanjutan apakah yang bersangkutan sudah didalam balai rehab atau belum, kita belum monitor itu karena masih menunggu Balai Rehab Baddoka," terang Agus.

Polemik Status

Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Sulselbar berpolemik terkait status yang diterapkan kepada Ollo. Tersangka sebelumnya sempat dinyatakan sebagai dugaan bandar besar di Kabupaten Sidrap tetapi kemudian dianulir hanya sebagai pengguna.

Tak hanya itu, tersangka juga awalnya ditahan selama seminggu. Diam-diam, Direktorat Polda Sulselbar melepaskannya tetapi polisi kembali membantah dengan alasan tersangka sedang direhabilitasi.

"Yang bersangkutan tidak ditahan tapi di-assesment sesuai dengan ancaman pasal yang dikenakan yakni hanya 4 tahun. Yang dapat ditahan kan di atas 5 tahun," terang Kasubdit 1 Direktorat Narkoba Polda Sulselbar AKBP Edi Tarigan, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, uang tunai sebesar Rp 1,98 miliar tetap ditahan penyidik yang beralasan dititipkan keluarga. Padahal, polisi menegaskan uang itu tidak berkaitan dengan tindak pidana narkoba Ollo.

"Pihak keluarga menginginkan uang itu dititip ke kita karena masih dilakukan pengembangan jangan sampai nantinya ada keterkaitan ," ucap Edi.

Berapa lama barang bukti berupa uang itu dititip, kata Edi, pihaknya secepatnya akan menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan status uang tersebut. "Kita tinggal tunggu arahan pimpinan kemudian kita gelar," ujar Edi.

Tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Sulselbar AKBP Edi Tarigan sebelumnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Pasar Baru, Kel Rappang, Kec Panca Rijang, Kab Sidrap, Sulsel dalam rangka pengembangan kasus narkoba yang melibatkan Muhlis alias Ollo pada Senin, 23 November 2015.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan uang tunai senilai Rp 1,9 miliar, 1 unit alat hitung uang, 1 set alat isap sabu beserta pipa kaca bong berisi sabu bekas pakai, 5 buku tabungan atas nama Muhklis, 1 lembar sachet besar, 1 lembar sachet kecil, 1 lembar bukti transfer, dan 3 tas berisi 17 batang taji terbuat dari besi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya