Liputan6.com, Manado - Lima wanita asal Jawa Barat diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, pada Senin, 18 Januari 2016. Mereka diduga korban sindikat perdagangan manusia lintas pulau.
"Kami sudah amankan 5 wanita untuk kasus perdagangan manusia. Sekarang, sementara disidik oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Hilman di Manado, Rabu, 20 Januari 2016.
Lima wanita itu, kata Hilman, terdiri dari 4 gadis yang akan dijual dan 1 muncikari berinisial MT (34). Rencananya, kata Hilman, 4 gadis itu akan dijual ke Nabire, Papua Barat.
Baca Juga
Keempat gadis itu, kata Hilman, direkrut dari Jawa Barat dan Jakarta. Saat penangkapan, polisi menyita KTP, tiket perjalanan serta dokumen penumpang.
Khusus MT, lanjut Hilman, akan dikenakan Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia. "Ada unsur perdagangan manusia sudah terpenuhi. Akan dikenakan Pasal 2 UU Trafficking. Mereka akan dipekerjakan di dunia prostitusi," ucap dia.
MT ditahan guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara, 4 gadis itu akan dipulangkan ke daerah asal. "Kita akan pulangkan ke daerah asal," ujar Hilman.