Liputan6.com, Jambi - Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi menyebutkan setidaknya 50 biro perjalanan umrah di wilayah tersebut tidak berizin alias ilegal. Puluhan biro perjalanan khusus umrah itu sebagian besar berada di Kota Jambi.
"Kita sudah berkoordinasi bersama kepolisian, dalam waktu dekat akan ditertibkan," ujar Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Herman di Jambi, Kamis (11/6/2016).
Meski mayoritas berada di Jambi, Herman menyebutkan bisnis biro tersebut juga merambah ke seluruh wilayah provinsi. Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat teliti dalam memilih biro perjalanan saat memutuskan ingin menunaikan umrah ke Tanah Suci.
Modus yang digunakan biro umrah ilegal untuk menarik calon pelanggannya adalah dengan mengiming-imingi biaya sangat murah. Biayanya berkisar Rp 10-12 juta per orang.
Baca Juga
Padahal, kata Herman, biaya umrah selama 12 hari rata-rata membutuhkan biaya Rp 29 juta per orang. "Jadi, masyarakat jangan mudah tergiur dengan ongkos umrah yang murah," ia memeringatkan.
Ulah biro umrah ilegal itu sudah memakan korban. Salah satunya adalah kasus penelantaran 90 orang jemaah umrah asal Kabupaten Merangin, Jambi, baru-baru ini. Kemenag Provinsi Jambi harus turun tangan dan menjemput mereka yang terlantar.
Selain itu, lanjut Herman, banyak pengaduan dari masyarakat yang mengaku tertipu atas pelayanan biro perjalanan ilegal. "Sebagai antisipasi tindakan penipuan, masyarakat disarankan memastikan travel umrah di Kemenag, untuk melihat rekam jejak travel yang akan dipilih," sahut dia.
Herman menyebutkan, travel umrah dan haji khusus di Provinsi Jambi yang terdaftar hanya ada 2 biro, yakni Almabrur Nadia Insani dan Khairul Umam Addauli. Selain 2 biro tersebut, ada perwakilan biro perjalanan umrah dan haji yang berpusat di Jakarta dan sudah melapor ke Kemenag Provinsi Jambi yakni Ananda Dar Al Haramain dan Cholis Tazzaka.