825 Satpol PP Batam, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Perekrutan 825 tenaga honorer Satpol PP Batam menyalahi prosedur. Sudah setorkan pelicin, tak digaji pula.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 31 Mar 2016, 11:02 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2016, 11:02 WIB
825 Satpol PP Batam, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
Perekrutan 825 tenaga honorer Satpol PP Batam menyalahi prosedur. Sudah setorkan pelicin, tak digaji pula.

Liputan6.com, Batam - Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Sebanyak 825 tenaga honorer lepas (THL) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam mengaku tidak digaji selama setahun akibat tidak dianggarkan dalam APBD 2015-2016. Tak berhenti di situ, mereka juga diberhentikan tanpa surat resmi.

Seorang tenaga honorer Satpol PP berinisial ID (23) mengungkapkan, selama setahun bekerja, ia hanya diberi Rp 325 ribu. Uang itu diberikan sebagai tunjangan Lebaran.

"Selama satu tahun gabung jadi Satpol PP, belum pernah menerima gaji. Hanya menerima Rp 325 ribu, uang tunjangan Lebaran," ucap ID kepada Liputan6.com, Rabu, 30 Maret 2016.

ID menuturkan mulai bekerja sebagai tenaga honorer Satpol PP pada akhir 2014. Ia masuk melalui kawan abangnya yang menjanjikan honor daerah untuk pekerjaan itu. Agar bisa diterima, ia dimintai uang pelicin Rp 25 juta dan Rp 800 ribu untuk seragam.

Uang pelicin yang diminta itu akhirnya dibayar secara bertahap. Sebanyak Rp 5 juta dibayar tunai, sedangkan Rp 20 juta dibayar melalui transfer. Sementara, uang untuk perlengkapan seragam dibayar belakangan.

Berdasarkan pengakuan teman-teman ID, jumlah uang pelicin yang diminta kepada calon tenaga honorer berbeda-beda.

"Untuk pungutan uang, ada yang Rp 15 juta, bahkan ada Rp 40 juta. Tergantung siapa yang bawa," ungkap ID.

Setelah pembayaran itu, ia masuk menjadi salah satu dari 825 tenaga honorer Satpol PP. Rombongan tenaga honorer itu masuk bertahap. Sejumlah 400 orang masuk pada akhir 2014, sisanya baru masuk awal 2015.

"Selama enam bulan aktif berlatih, baru pada bulan ketujuh tahun 2015 bergabung di Mako (markas komando). Itu pun tidak diikutsertakan dalam apel bersama," tutur dia.

Setelah setahun berlalu, ID malah mendapat kabar pemecatan. Prosedur pemberhentian itu juga tidak melalui prosedur normal. Ia hanya diberhentikan melalui surat resmi.

Tidak selesai di situ, ia juga mengaku tidak diperbolehkan Komandan regu untuk berbicara kepada orang lain persoalan internal yang dihadapi. Ia juga dilarang untuk menjauhi wartawan, jika tidak akan dikenai sanksi.

"Rencana akan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Untuk barang bukti, ada seragam dan bukti transferan bank," ujar ID.

Salah Prosedur

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto membenarkan tidak ada anggaran pembayaran honor untuk 825 tenaga honorer Satpol PP pada APBD 2015-2016. Ketiadaan anggaran itu disebutnya akibat kesalahan dalam proses perekrutan.

"DPRD sudah minta klarifikasi sama pihak eksekutif bahwa ada yang salah dalam perekrutan. Tidak sesuai prosedur bahkan tanpa sepengetahuan pimpinan," ujar Nuryanto.

Karena proses perekrutan salah, keberadaan 825 tenaga honorer Satpol PP itu dinyatakan ilegal. Pemkot Batam juga tidak mengajukan anggaran honor 825 Satpol PP pada pembahasan APBD 2016-2016. Akibatnya, mereka semua tidak diberi honor.

Nuryanto menyatakan, Pemkot Batam mengalihkan tanggung jawab kepada perekrut. Dalam hal ini, Kepala Satpol PP Batam dianggap bertanggung jawab penuh atas kasus perekrutan tersebut.

"Sekarang kita kembalikan kepada masyarakat. Yang merasa dirugikan silakan mengadu pihak yang berwajib. Ke dewan juga boleh," ucap Nuryanto.

Liputan6.com berusaha mengonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Batam Hendri terkait masalah tersebut. Namun, ia tidak merespons pertanyaan yang diajukan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya