Liputan6.com, Jambi - Gubernur Zumi Zola sibuk dengan proyek membelah kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Kabupaten Kerinci, Jambi. Pembuatan jalur evakuasi bila sewaktu-waktu Gunung Kerinci meletus itu dikemukakan sebagai alasan gubernur termuda di Indonesia itu.
Namun lembaga pemerhati lingkungan Hayati Sumatra menilai rencana tersebut blunder. Membelah Gunung Kerinci dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Jadi secara aspek hukum tidak bisa. Kalau mau membelah TNKS ubah dulu undang-undang atau ubah status TNKS," ucap Direktur Hayati Sumatera, Musnardi Moenir saat dihubungi Liputan6.com di Jambi, Kamis (28/4/2016) siang.
Selain aspek hukum, Musnardi juga melihat rencana tersebut dari aspek politik. Secara politik, sebelumnya pada saat ayahanda Zumi Zola, yakni Zulkifli Nurdin menjabat sebagai Gubernur Jambi juga melarang adanya pembukaan jalan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Baca Juga
"Bahkan pada saat Zulkifli Hasan yang sama-sama orang PAN menjabat sebagai Menteri Kehutanan juga melarang pembukaan jalan di TNKS," Musnardi menambahkan.
Kemudian dari aspek perizinan, Musnardi mencatat sudah ada 18 rencana pembukaan jalan membelah TNKS yang diusulkan oleh sejumlah kepala daerah. Usulan tersebut meliputi dari Provinsi Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu dan Sumatera Selatan. Namun, tidak ada satu pun yang lolos alias ditolak.
Membuka jalur evakuasi menurut Munardi bukanlah alasan kuat. Selain melanggar undang-undang, juga ada jalur lain sebagai jalur evakuasi tanpa membelah jantung hutan TNKS.
Advertisement
"Saya melihat ada alasan politik dari rencana (membuka TNKS) ini," ujar Munardi.
Bagi Munardi, pembelahan TNKS tak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem dan habitat taman nasional, tapi juga bisa menyebabkan bencana karena TNKS merupakan daerah serapan. Oknum-oknum perambah akan memiliki akses gampang untuk menjarah lebatnya TNKS.
Muncul di Musrenbang
Pada Kamis, 21 April 2016 lalu, Wakil Bupati Merangin Khafid Moein mengungkapkan, usulan pembukaan jalur evakuasi yang membelah TNKS itu muncul saat pembahasan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jambi, belum lama ini.
Khafid menjelaskan, pembukaan jalur evakuasi itu tidak hanya sebatas di Kabupaten Kerinci. Namun juga mengular hingga Kabupaten Merangin dan Sarolangun yang memang bertetangga. Jalur tersebut menghubungkan Desa Renah Kemumu, Kecamatan Jangkat di Kabupaten Merangin tembus ke daerah Lempur di Kabupaten Kerinci.
Ada pula usulan jalur evakuasi untuk menghubungkan daerah Sungai Keradak di Kabupaten Sarolangun hingga tembus ke Desa Beringin Tinggi, Kecamatan Jangkat Timur di Kabupaten Merangin.
"Jadi tidak hanya diusulkan dari kita (Merangin) saja. Pada Musrenbang juga diusulkan oleh Bupati Kerinci dan Bupati Sarolangun. Jalur evakuasi bencana sangat penting," kata Khafid.
Menurut Khafid, usulan tersebut disambut baik oleh Gubernur Zumi Zola yang tengah memperjuangkan izin resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kendalanya memang izin dari Kementerian Kehutanan, karena jalur evakuasi masuk kawasan TNKS. Kalau izin bisa didapat, bisa jadi jalur evakuasi dapat terealisasi 2017 nanti," ujar Khafid.
Rencana pembukaan jalur evakuasi yang masuk kawasan TNKS sebelumnya diungkap Gubernur Zumi Zola saat berkunjung ke Kabupaten Kerinci, baru-baru ini. Bahkan dengan didampingi Bupati Kerinci Adirozal, Zumi Zola meninjau langsung lokasi jalur evakuasi di Desa Batu Hampar, Kecamatan Kayu Aro.
Jalur evakuasi di daerah itu mengular sepanjang 30 kilometer. Jalur ini menghubungkan antara Desa Batu Hampar dengan Desa Betung Mudik di Kecamatan Gunung Kerinci.
Sementara jalur lain yang rencana diusulkan untuk dibuka ada di Kecamatan Gunung Tujuh sepanjang kurang lebih 15 kilometer. Untuk pembangunan dua jalur tersebut, Zumi Zola menyatakan sudah dianggarkan dalam APBD senilai Rp 50 miliar untuk biaya pembebasan lahan.
"Jalur evakuasi ini sangat penting untuk warga di sini (Kerinci), apabila sewaktu-waktu Gunung Kerinci meletus, untuk cepat menuju daerah perlindungan," ujar Zumi Zola.
Advertisement